Kerja Sama LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menandatangani nota kesepahaman (NK) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2028.
Empat asosiasi yang terlibat dalam kerja sama ini adalah:
* Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI)
* Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
* Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
* Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Penandatanganan NK dilakukan di Hotel the Westin, Nusa Dua, Badung, pada Sabtu (18/10). Kehadiran LPS sebagai otoritas penjaminan polis didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama antara LPS dan asosiasi industri asuransi mencakup beberapa bidang, yaitu:
* Kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP.
* Kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP.
* Kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi.
* Kerja sama riset terkait industri asuransi.
Ferdinan menjelaskan bahwa saat ini LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang direncanakan mulai aktif pada 2028. Rumusan kebijakan tersebut mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.
Pentingnya Masukan dari Asosiasi
Saran dan masukan dari asosiasi menjadi hal penting dalam menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif dan membantu mewujudkan industri asuransi yang tangguh dan terpercaya. LPS mendorong terciptanya kerja sama strategis dengan pelaku industri asuransi agar implementasi PPP dapat berlangsung sesuai amanat UU P2SK.
Apabila ada dinamika yang memerlukan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah memiliki kesiapan untuk menjalankan mandat penyelenggaraan PPP. PPP, sebagai tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS, menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Praktik Internasional
Seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.
Jika nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi. Apalagi jika terdapat kesepahaman antara LPS dan pelaku industri mengenai pentingnya edukasi dan sosialisasi PPP.
Harapan Masa Depan
Melalui NK ini, Ferdinan berharap kerja sama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat, LPS berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP.
Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu tonggak besar perjalanan industri asuransi tanah air. Menurut Budi Herawan, PPP yang saat ini dalam tahap penyusunan peraturan pemerintah (PP), akan menguatkan sektor keuangan nasional. Dengan catatan bahwa implementasi dilakukan bertahap dan terukur utamanya dengan memperhatikan kesiapan industri.