InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin, memberikan perlindungan ketat kepada saksi yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024. Kepastian itu, diungkapkan Wakil Ketua LPSK Manager Nasution.“Ketika ada permohonan akan kita telaah dan investigasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Tetapi, sampai hari ini belum ada permohonan,” kata Manager dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Kamis (28/3/2024).Manager mengungkapkan, bentuk perlindungan yang LPSK diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pemohon. “Jika ternyata ada ancaman secara fisik, LPSK memberikan program perlindungan fisik seperti monitoring di rumah pemohon,” ucapnya.Tidak hanya itu, ia menekankan, LPSK memiliki SOP untuk melakukan investigasi maksimal satu bulan. Tetapi, karena waktu PHPU terbatas ada mekanisme khusus untuk mempercepat prosesnya.Lanjutnya, untuk waktu perlindungan tergantung pada kebutuhan. Tetapi, secara reguler LPSK memberikan perlindungan 6 bulan pertama.“Walaupun proses hukumnya sudah selesai. Tetapi, pemohon masih membutuhkan perlindungan akan kita berikan,” ujarnya. (Intern/SEKAR)
Leave a Comment
Leave a Comment