InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin, memberikan perlindungan ketat kepada saksi yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024. Kepastian itu, diungkapkan Wakil Ketua LPSK Manager Nasution.“Ketika ada permohonan akan kita telaah dan investigasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Tetapi, sampai hari ini belum ada permohonan,” kata Manager dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Kamis (28/3/2024).Manager mengungkapkan, bentuk perlindungan yang LPSK diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pemohon. “Jika ternyata ada ancaman secara fisik, LPSK memberikan program perlindungan fisik seperti monitoring di rumah pemohon,” ucapnya.Tidak hanya itu, ia menekankan, LPSK memiliki SOP untuk melakukan investigasi maksimal satu bulan. Tetapi, karena waktu PHPU terbatas ada mekanisme khusus untuk mempercepat prosesnya.Lanjutnya, untuk waktu perlindungan tergantung pada kebutuhan. Tetapi, secara reguler LPSK memberikan perlindungan 6 bulan pertama.“Walaupun proses hukumnya sudah selesai. Tetapi, pemohon masih membutuhkan perlindungan akan kita berikan,” ujarnya. (Intern/SEKAR)
Trending
- Zodiak Ini Bisa Mewujudkan Keinginan di Portal 777 pada 7 Juli 2025, Ini Caranya
- Diet Telur Rebus: Cara Efektif Turunkan Berat Badan dengan Menu dan Tips Aman!
- Salat Gaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya Digelar di Dermaga Bulusan Banyuwangi
- 6 Cara Membedakan Sepatu Adidas Asli dan Palsu
- 8 Alasan Cowok Nerd Layak Jadi Pacarmu
- Manfaat Yoga untuk Kesehatan Mental dan Mengurangi Depresi
- Mau Belanja Lebih Hemat dan Cepat? Lihat Iklan Terbaru Shopee!
- Tak Terduga! 7 Shio Dapat Rezeki Berlimpah Hingga Akhir 2025