Kasus Kematian Mahasiswa di Semarang Diperiksa LPSK
Kasus kematian Iko Juliant, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), menjadi perhatian publik setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menyelidiki insiden tersebut. Iko diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait proses pengamanan serta perlindungan hak asasi manusia selama aksi unjuk rasa.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi di Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai insiden tersebut. Proses penyelidikan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua fakta terungkap dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, lembaga lain juga turut merespons isu-isu terkait reformasi sistem kepolisian. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, memberikan apresiasi terhadap langkah ini dan berharap agar bidang-bidang kerja yang belum optimal dapat ditingkatkan. Reformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kinerja aparat keamanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan masukan terkait rencana reformasi tersebut. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menekankan pentingnya penggunaan instrumen digital, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan yang ketat. Ia menilai bahwa reformasi harus dilakukan secara bertahap dan tidak dimulai dari nol. Tujuannya adalah agar upaya perbaikan yang sudah ada dapat dioptimalkan dan tidak terjadi pemborosan sumber daya.
Di sisi lain, Arief Hidayat, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam dunia hukum. Meskipun telah pensiun, ia berkomitmen untuk terus mendidik mahasiswa di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dedikasi terhadap penegakan hukum tidak berhenti setelah masa jabatan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan akan dibahas tahun ini. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menilai konversi lahan sebagai salah satu penyebab banjir besar. Pembahasan peraturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko bencana alam dan menjaga keseimbangan ekologis.
Dengan berbagai peristiwa dan kebijakan yang sedang berkembang, masyarakat semakin sadar akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu. Tantangan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada kasus-kasus spesifik, tetapi juga mencakup perubahan sistemik yang memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak.





