Kota Malang – LSM Gerbang Bangsa menegaskan kasus dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan masuk ranah pidana serius.
Ketua LSM Gerbang Bangsa, Bang Oce, menyebut terlapor bernama Alex, warga Jalan Kyai Hasyim V, diduga membawa kabur seorang gadis di bawah umur dan hingga kini belum kembali.
“Ini bukan masalah pribadi atau rumah tangga. Ini adalah tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP. Polisi jangan ragu, harus segera bertindak,” ujar Bang Oce saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya, namun tidak pernah kembali. Dari keterangan keluarga, korban terakhir terlihat bersama Alex. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polresta Malang Kota. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim.
Bang Oce menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan Pasal 332 KUHP tentang larangan membawa lari atau menyembunyikan anak di bawah umur dari kekuasaan orang tuanya.
“Pasal 332 KUHP sudah jelas. Anak di bawah umur tidak boleh dibawa tanpa izin orang tua atau walinya. Negara wajib hadir melindungi anak. Polisi tidak boleh menganggap sepele,” tegasnya.
Selain dugaan penculikan, Bang Oce juga mengungkapkan bahwa Alex sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban yang sama. Hal ini, menurutnya, menambah bobot kasus dan memperkuat alasan aparat harus bertindak cepat.
“Perlindungan anak adalah kewajiban negara. Jangan sampai korban semakin lama hilang tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkas Bang Oce.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota. Pihak keluarga berharap anaknya segera ditemukan dalam keadaan selamat dan bisa kembali ke rumah.
Penulis: Rudi