Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukti Siap Gelar Event Besar

    1 Juli 2025

    Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru

    1 Juli 2025

    Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bukti Siap Gelar Event Besar
    • Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru
    • Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United
    • IMR – Babinsa Tunjungsekar Dampingi Posyandu Balita
    • Rencana Pendirian BUMD Pangan di Jember Terancam Buyar
    • AS Setujui Penjualan Komponen Rudal Senilai Rp8,150 Trilun ke ‘Israel’
    • IMR – Video Pendek Bikin Fokus Anak Sulit Terbentuk
    • LSM Mempersoalkan, Tambang di Bukit Bunda Blitar Dipastikan Legal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»JAWA TIMUR»LSM Mempersoalkan, Tambang di Bukit Bunda Blitar Dipastikan Legal
    JAWA TIMUR

    LSM Mempersoalkan, Tambang di Bukit Bunda Blitar Dipastikan Legal

    By admin1 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250701 071157

    Blitar (IMR) – Aktivitas penambangan di kawasan Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dipersoalkan oleh segelintir orang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski disorot namun, ternyata tambang batu kapur itu dipastikan legal atau resmi.

    Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya menegaskan bahwa aktivitas tambang di Bukit Bunda telah memiliki izin eksplorasi yang sah. Izin tersebut sudah terbit sejak tahun 2023.

    “Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus. Proses perpanjangan izinnya juga telah diajukan sejak 2023. Namun, untuk detail dokumen dan prosesnya, tentu hanya pihak owner yang mengetahui secara pasti,” jelas Jaka Prasetya, Senin (30/6/2025).

    Sementara itu, Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin juga menyebutkan hal yang sama. Muhibbudin menegaskan tambang itu sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Memang sempat ada sengketa dengan beberapa warga sekitar, tetapi pihak perusahaan telah menyerahkan salinan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara legalitas, mereka memenuhi semua ketentuan,” tandas Ahmad.

    Ia juga menambahkan, bahwa meskipun desa tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, pihaknya tetap berperan dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

    “Kami hanya menerima laporan dan dokumen dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan,” imbuhnya.

    Siti Aminah, pemilik tambang menegaskan, bahwa semua kegiatan operasional tambangnya telah melalui prosedur resmi dan legal. Pihaknya pun juga telah mematuhi prosedur tambang sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Izin kami terbit atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753. Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare,” ujarnya.

    Siti menegaskan, bahwa seluruh operasional dijalankan sesuai regulasi, termasuk kewajiban penggunaan bahan bakar dan pembayaran pajak. Pihaknya menegaskan bahwa tambang ini dijalankan secara prosedural dan tidak sembarangan.

    “Kami tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dilakukan sesuai regulasi, dan pajak dibayarkan secara rutin,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, Siti Aminah akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan kewajiban retribusi pajak. Meski telah legal dan memenuhi prosedur, pihak tambang juga terbuka atas semua masukan warga, utamanya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

    “Bapenda akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

    Sebelumnya segelintir orang dan LSM menyoroti soal tambang batu kapur yang ada di Bukit Bunda tersebut. Mereka mengkritik soal adanya tambang batu kapur di wilayah Blitar Selatan tersebut. [owi/aje]

    Jumlah Pembaca: 11

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Bukti Siap Gelar Event Besar

    1 Juli 2025

    Rencana Pendirian BUMD Pangan di Jember Terancam Buyar

    1 Juli 2025

    Wajib Nonton! 3 Alasan Kenapa ‘Oh My Ghost Clients’ Layak Jadi Drama Korea Terfavorit 2025

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202434

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.