Blitar (IMR) – Aktivitas penambangan di kawasan Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dipersoalkan oleh segelintir orang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski disorot namun, ternyata tambang batu kapur itu dipastikan legal atau resmi.
Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya menegaskan bahwa aktivitas tambang di Bukit Bunda telah memiliki izin eksplorasi yang sah. Izin tersebut sudah terbit sejak tahun 2023.
“Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus. Proses perpanjangan izinnya juga telah diajukan sejak 2023. Namun, untuk detail dokumen dan prosesnya, tentu hanya pihak owner yang mengetahui secara pasti,” jelas Jaka Prasetya, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin juga menyebutkan hal yang sama. Muhibbudin menegaskan tambang itu sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Memang sempat ada sengketa dengan beberapa warga sekitar, tetapi pihak perusahaan telah menyerahkan salinan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara legalitas, mereka memenuhi semua ketentuan,” tandas Ahmad.
Ia juga menambahkan, bahwa meskipun desa tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, pihaknya tetap berperan dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami hanya menerima laporan dan dokumen dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan,” imbuhnya.
Siti Aminah, pemilik tambang menegaskan, bahwa semua kegiatan operasional tambangnya telah melalui prosedur resmi dan legal. Pihaknya pun juga telah mematuhi prosedur tambang sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Izin kami terbit atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753. Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare,” ujarnya.
Siti menegaskan, bahwa seluruh operasional dijalankan sesuai regulasi, termasuk kewajiban penggunaan bahan bakar dan pembayaran pajak. Pihaknya menegaskan bahwa tambang ini dijalankan secara prosedural dan tidak sembarangan.
“Kami tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dilakukan sesuai regulasi, dan pajak dibayarkan secara rutin,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Siti Aminah akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan kewajiban retribusi pajak. Meski telah legal dan memenuhi prosedur, pihak tambang juga terbuka atas semua masukan warga, utamanya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Bapenda akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya segelintir orang dan LSM menyoroti soal tambang batu kapur yang ada di Bukit Bunda tersebut. Mereka mengkritik soal adanya tambang batu kapur di wilayah Blitar Selatan tersebut. [owi/aje]