Mojokerto (IMR) – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Radar Situbondo oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto.
Organisasi profesi wartawan ini mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers serta mencederai prinsip demokrasi.
Ketua PWI Mojokerto, Aminnudin Ilham, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis di Situbondo. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika publik.
“Wartawan menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada pihak yang tidak puas dengan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” tegasnya, Senin (4/8/2025).
PWI Mojokerto menyatakan solidaritas penuh terhadap wartawan yang menjadi korban dalam insiden ini. Mereka juga mendukung penuh langkah PWI Jawa Timur yang telah berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Aminnudin juga mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk bijak dalam menyikapi peran media. Menurutnya, media bukanlah lawan, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi, kritik, dan aspirasi masyarakat.
“Sebab, media bukan musuh pemerintah, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi, kritik, dan masukan dari masyarakat. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melukai individu, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
PWI Mojokerto juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjaga independensi, akurasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta tidak gentar dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan. [tin/ian]