Info Malang Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis, (25/09/2025). Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Muhamad Doni Ramdani.
Analis Hukum Ahli Muda, Muhamad Doni Ramdani menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, di aula gedung 2 MK, pada Kamis (25/9/2025).
Dalam makalahnya yang bertema “Memahami Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia”, pria yang akrab disapa Doni itu menjelaskan, pasca amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) lembaga negara memiliki kedudukan yang sederajat, dimana sebelumnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara.
Jauh ke belakang, kata Doni, latar belakang pembentukan MK karena dulu tidak ada lembaga dan mekanisme yang jelas untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Menurut Doni, meski dibentuk pada masa reformasi, namun MK dapat melakukan pengujian UU sebelum amendemen UUD NRI 1945. Berikutnya, pembentukan MK dengan kewenangannya juga dilatarbelakangi oleh tidak ada aturan hukum yang jelas untuk melakukan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dimana sebelumnya pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden menerabas proses hukum dan hanya berdasar mekanisme politik.
Kewenangan MK berikutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Pemberian kewenangan ini sebagai bentuk perwujudan supremasi konstitusi atas semua sendi kehidupan bernegara. Berikutnya MK memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), baik pemilu Presiden/Wakil Presiden, pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun pemilu kepala daerah.
Berikutnya MK memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik. Kewenangan ini belajar dari pengalaman masa lalu partai politik dibubarkan serta merta oleh penguasa tanpa proses hukum, dan hanya karena berseberangan secara politik. Kewenangan yang dimiliki itu tidak menjadikan MK sebagai lembaga yang super, karena MK justru ditempatkan sebagai tempat check and balance dari masing-masing cabang kekuasaan negara.
Dengan kewenangan yang dimiliki, MK merupakan penjaga konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pelindung demokrasi, penjaga hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pelindung ideologi negara.
Doni juga menyinggung sidang di MK dapat dilakukan secara daring. Banyak mahasiswa yang jadi pemohon di MK dalam pengujian UU. Selain aksi demonstrasi, para mahasiswa punya jalur formal dalam memperjuangkan hak konstitusional melalui pengujian UU. Berikutnya Doni menjelaskan alur berperkara di MK mulai dari tahap pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, sidang pemeriksaan, hingga pengucapan putusan. Putusan MK dapat diakses secara terbuka oleh siapa pun sesaat setelah selesai dibacakan sidang pengucapan putusan.
Selanjutnya Doni menyampaikan sejumlah putusan MK yang mendapat perhatian publik, antara lain pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Doni mengungkapkan MK bisa saja mengubah pendiriannya dalam perkara pengujian UU yang sebelumnya pernah diputus, jika ada argumentasi konstitusional yang diajukan pemohon berbeda dengan permohonan yang sebelumnya.
Sebelumnya Nurul Istiqomah selaku dosen pendamping mengatakan kunjungan ini diikuti oleh 46 orang mahasiswa dan dua dosen pendamping. Nurul mengungkapkan, kunjungan ini rutin dilakukan setiap tahun. Dikatakan olehnya, selama perkuliahan mahasiswa juga mendapatkan materi kuliah Hukum Acara MK. Meski demikian, kata Nurul, alangkah baiknya jika ilmu yang didapat di ruang perkuliahan ditambah dengan kunjungan langsung ke MK.(*) istimewa