InfoMalangRaya.com– Mahkamah Agung Amerika Serikat menghempaskan upaya negara-negara bagian menjegal Donald Trump dari mencalonkan diri sebagai presiden AS.
Keputusan hari Senin (4/3/2024) yang diambil secara bulat oleh anggota majelis hakim itu sebenarnya secara spesifik ditujukan kepada negara bagian Colorado. Namun, dari sana tergambar jelas bahwa keputusan itu juga sebagai peringatan bagi negara bagian lain yang berusaha melakukan hal serupa.
Colorado melarang Trump ambil bagian dalam pemilihan presiden yang digelar di wilayahnya dengan alasan bekas presiden AS itu terlibat dalam kerusuhan Capitol 2021. Kubu Donald Trump kemudian menggugat ke pengadilan keputusan Colorado itu.
Mahkamah menyatakan hanya Kongres AS, dan bukan negara bagian, yang memiliki kewenangan untuk menjegal pencalonan diri seseorang dalam pemilu.
Trump merupakan calon yang diunggulkan oleh Partai Republik dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada bulan November tahun ini, sementara Joe Biden diunggulkan Partai Demokrat. Sepertinya pertarungan Trump vs Biden dalam pilpres AS akan terjadi lagi.
Pakar hukum dari Albany Law School, Ray Brescia, mengatakan kepada BBC bahwa meskipun menimbulkan pro-kontra keputusan bulat 9 hakim agung di MA itu dinilainya sudah tepat.
Keputusan itu mencegah terjadinya situasi “compang-camping” di mana ada beberapa wilayah negara bagian yang melarang seseorang mencalonkan diri sebagai presiden, sementara negara bagian lain tidak mengeluarkan larangan apapun.
“Apabila mahkamah membiarkan Colorado untuk berlaku seperti itu, maka apa yang akan menghentikan kejaksaan di negara bagian lain mengatakan bahwa seorang kandidat dari partai berbeda tidak layak menjadi calon presiden dengan tuduhan bahwa mereka melakukan pembangkangan?” papar Brescia.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa apabila para pihak tidak berkenan Trump terpilih kembali sebagai presiden, maka seharusnya Partai Demokrat tidak mencalonkan Joe Biden – meskipun dia calon petahana – dan mencari kandidat lain yang lebih berkualitas dan sehat secara fisik, sehingga kandidat itu dipandang masyarakat lebih layak untuk menjadi memimpin AS dibandingkan Trump.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diketahui, Joe Biden yang kini berusia 81 tahun dinilai sudah terlalu tua untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode kedua. Terlebih lagi publik Amerika Serikat kerap melihat presiden gaek itu berkali-kali salah sebut dan salah ucap ketika berpidato – yang membuat orang menduga dia sudah mulai mengalami pikun. Biden juga beberapa kali terpeleset ketika berjalan atau menaiki anak tangga. Bahkah Biden pernah beberapa kali terlihat linglung – salah satu gejala demensia – ketika menghadiri acara-acara publik.*