Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan

    4 Juli 2025

    [KOLOM] Persib Bandung, Antara Perjudian dan Pembuktian

    4 Juli 2025

    Sudah Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Daftar Bhayangkara Chess Day Piala Kapolresta Malang Kota

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan
    • [KOLOM] Persib Bandung, Antara Perjudian dan Pembuktian
    • Sudah Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Daftar Bhayangkara Chess Day Piala Kapolresta Malang Kota
    • IMR – Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan Babinsa Tunggulwulung Bina Satuan Pengamanan
    • Palmeiras vs Chelsea; Mewaspadai Teror Cole Palmer Palsu
    • Dapatkan dua kamera keamanan Mini 2 Blink hanya dengan $ 35 dalam kesepakatan hari utama ini
    • IMR – Sambangi Terminal Arjosari, Wakapolresta Malang Kota Pastikan Kondusivitas Kawasan Vital Transportasi
    • CCTV Bongkar Pencurian di Rumah Juragan Barang Bekas di Jombang, Pelaku Tetangga Sendiri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández
    INTERNASIONAL

    Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández

    By admin12 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    paus fransiskus dan cristina kirchner

    InfoMalangRaya.com– Mahkamah Agung Argentina menolak banding yang diajukan bekas presiden Cristina Fernández (2007-2015) dan mengukuhkan vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya.

    Tiga hakim agung Argentina secara bulat mengukuhkan hukuman enam tahun penjara dan diskualifikasi dari jabatan publik seumur hidup atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak pembuatan jalan, yang diputuskan pengadilan pada tahun 2022.

    Dengan demikian, Fernández dapat ditahan dalam beberapa jam atau hari setelah putusan MA tersebut untuk memulai masa hukumannya, lansir kantor berita EFE Rabu (11/6/2025).

    Tim pembela Fernandez dapat meminta hakim untuk memberikan status tahanan rumah kepada mantan presiden tersebut, karena usianya yang menginjak 72 tahun pada bulan Februari.

    Putusan Mahkamah Agung itu dibuat delapan hari setelah Fernandez mengumumkan pencalonannya sebagai anggota dewan dalam pemilihan legislatif Provinsi Buenos Aires, yang dijadwalkan akan digelar pada bulan September.

    Oleh karena keputusan MA dibuat sebelum batas akhir pendaftaran resmi untuk pemilu 19 Juli 2025, mantan presiden itu sekarang didiskualifikasi dari pencalonan.

    Pada hari Selasa (10/6/2025), Presiden Argentina Javier Milei menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu dengan mengatakan bahwa “keadilan telah ditegakkan.”

    Fernandez dipidana dalam kasus yang dikenal sebagai “Vialidad,” kasus penyimpangan dalam pemberian 51 kontrak pembuatan jalan di Santa Cruz kepada perusahaan milik pengusaha Lázaro Báez selama masa pemerintahan presiden Néstor Kirchner (2003–2007) dan Cristina Fernández.

    Dia dihukum karena melakukan penipuan administrasi pada tahun 2022, tetapi tidak ditangkap karena masih memiliki hak istimewa sebagai wakil presiden dan kasusnya masih dalam proses peninjauan oleh Federal Court of Criminal Cassation Chamber, pengadilan pidana tertinggi di Argentina.

    Sekarang Mahkamah Agung telah menyatakan untuk mengukuhkan putusan pengadilan tahun 2022.*

    Jumlah Pembaca: 41

    Agung Argentina Bekas Cristina Fernandez Korupsi Kukuhkan Mahkamah Pidana Presiden Vonis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan

    4 Juli 2025

    Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Pelajar di Jam Malam, Ratusan Petugas Dikerahkan

    4 Juli 2025

    MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202464

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.