MK RI Menghapus Pasal Hoaks: Langkah Signifikan dalam Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengambil langkah signifikan dalam perlindungan kebebasan berpendapat dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Dalam keputusannya, MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pengumuman putusan ini dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno daring dari Jakarta pada Kamis.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dalam pasal tersebut mengandung sifat ambiguitas, sulit menentukan ukuran kebenaran, dan dapat mengancam kebebasan berpendapat serta hak setiap orang untuk berpikir.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa ketidakjelasan ukuran atau parameter dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 dapat memicu ketidakpastian hukum dan penilaian yang bersifat subjektif. Norma tersebut juga dianggap mengandung pembatasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.
Gugatan ini, yang juga melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), juga mencakup permohonan terkait Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai inkonstitusional, permohonan terkait Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak dapat diterima karena adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah disahkan oleh Presiden. Dengan demikian, permohonan terkait pasal tersebut dianggap kehilangan objek oleh MK
Penulis : Novi Purwanto