Koordinator MAKI Serahkan SK Kuota Haji Tambahan 2023 ke KPK
Bonyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), melaporkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai data pembanding terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2024.
SK yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor 467 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 orang. Bonyamin menjelaskan bahwa berkas tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang mencapai 20.000 orang.
Menurut Bonyamin, SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%. Berdasarkan SK tersebut, kuota haji reguler diberikan kepada 7.360 orang, sementara kuota haji khusus sebanyak 640 orang. Dari jumlah itu, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang adalah petugas haji khusus.
Namun, Bonyamin menemukan kejanggalan dalam SK kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam SK tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara merata, yaitu 50:50 antara haji reguler dan haji khusus masing-masing sebanyak 10.000 orang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan kuota haji khusus sebesar 8%.
Bonyamin menyatakan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menyoroti angka yang disebutkan, yaitu rata-rata biaya sebesar 5.000 dolar per orang. Jika dikalikan dengan 10.000 orang, maka totalnya mencapai Rp750 miliar. Belum lagi jika menghitung biaya untuk petugas, diperkirakan mencapai Rp691 miliar.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam kasus ini. Menurutnya, SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar. Asep menjelaskan bahwa ada pertanyaan apakah SK tersebut disusun sendiri oleh Menteri Agama atau sudah disiapkan sebelumnya dan hanya disodorkan untuk ditandatangani.
KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelum mengunjungi rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan satu unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai dokumen yang diamankan dan rincian dari BBE.
Budi menegaskan bahwa informasi yang terdapat dalam BBE sangat berguna bagi penyidik dalam menelusuri berbagai aspek terkait perkara ini.