Malang Sangat Rentan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MALANG RAYA183 Dilihat

InfoMalangRaya – Malang sangat rentan terjadi TPPO atau human trafficking. Karena menyumbang tenaga PMI paling banyak di Indonesia.

Kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, wilayah Malang sejak 2023 mulai Januari sampai Juni, terhitung sudah ada empat kasus human trafficking. Sekarang masih dalam penyelidikan dari tim kepolisian.

“Malang ini sebagai wilayah yang menyumbang jasa Pekerja Migran Indonesia (PMI), paling banyak di Indonesia. Sehingga dengan modus PMI, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terjadi,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, kemarin.

Taufik menambahkan, sejauh ini pihaknya juga memberikan atensi khusus, pada para penyalur tenaga kerja. Dengan melihat bagaimana cara perekrutan yang dilakukan.

Sementara itu, TPPO diatur dalam UU 21 Tahun 2027 Tentang Perdagangan Orang. Siapapun yang dengan keuntungan memindahkan atau menjual dalam artian perdagangan, dapat untung dari hasil memindahkan orang itu masuk TPPO.

Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, menambahkan, pihaknya sejauh ini berperan dalam memberikan layanan pendampingan psikologi, sampai rehabilitasi sosial.

“Ada beberapa kasus yang sudah masuk dan dalam tahap penanganan. Tiga kasus usia anak dan satu perempuan yang berhasil meloloskan diri dari tindakan TPPO,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM dan Youtube Channel Arema TV, kemarin.

Atka juga menjelaskan, sejauh ini dari pencegahan juga sudah dilakukan . Dengan memberikan sosialisasi, termasuk juga dengan memaksimalkan peran laskar anak.

Jadi, katanya, disini masyarakat diharapkan bisa menjadi pelopor dan pelapor. Ketika ada tindakan yang mengarah pada TPPO, harus berani melaporkan.

Atka menambahkan, penguatan kelembagaan juga sudah dilakukan, dengan menggandeng stakeholder terkait. Seperti dari LSM, sampai dengan pihak kepolisian.

Sementara itu Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, Fauzik Lendriyono menyebut, TPPO terbagi menjadi dua. Terbuka dan tertutup.

Menurut Fauzik, maksud TPPO Terbuka itu, kegiatan TPPO yang masyarakat sebenarnya juga sudah banyak tahu.Contohnya aktivitas pengemis yang melibatkan anak anak, sampai adanya praktek prostitusi yang sudah diketahui banyak orang.Kemudian TPPO Tertutup itu, sebuah kegiatan perdagangan orang yang dilakukan dengan modus modus tertentu dan tidak diketahui orang.

“Seperti TPPO yang modusnya penyaluran tenaga kerja,” tegasnya.

Fauzik menambahkan, banyak modus yang biasa dilakukan dalam TPPO. Maka dari itu, masyarakat harus memahami soal ini. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)
The post Malang Sangat Rentan Tindak Pidana Perdagangan Orang appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *