InfoMalangRaya.comβ Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, hari Jumat (2/2/2024), mengatakan kepemilikan akun TikTok oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun termasuk isu yang akan diangkat dalam pertemuan dengan manajemen pengelola platform media sosial TikTok.
Fahmi memgatakan ada kekhawatiran terkait kepemilikan akun TikTok oleh anak kelompok usia tersebut karen pedoman bagi komunitas penggunanya jelas menyebutkan pemilik akun harus berusia 13 tahun atau lebih.
βAkan tetapi, berdasarkan pengamatan, termasuk di daerah pemilihan saya (Lembah Pantai), banyak anak sekolah dasar memiliki akun TikTok. Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan,β kata Fahmi seperti dikutip Bernama.
βAda tren tidak sehat yang kita lihat merebak di media sosial, termasuk TikTok, dan anak dapat mudah terpengaruh. Menurut saya kita perlu memonitor apa yang anak kita jelajahi di internet.β
βKita mungkin perlu juga untuk memanggil manajemen TikTok guna mendapat penjelasan dari merek perihal penegakan aturan penggunaan [platform] mereka,β kata Fahmi usai memenuhi undangan Menteri besar Pahang Datuk Seri Wan Rosdy Wan Ismail di Wisma Sri Pahang hari ini.
Turut hadir di dalam pertemuan itu Wakil Menteri Teo Nie Ching dan Sekjen Kementeri Komunikasi Datuk Mohamad Fauzi Md Isa.
Selain hal-hal di atas, Fahmi mengatakan bahwa dia akan berdiskusi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan untuk diambil tindakan hukum terhadap manajemen TikTok terkait kepemilikan akun oleh anak-anak, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain.
Ketika ditanya apakah TikTok membuat kemajuan setelah operasional dinilai kurang mematuhi persturan yang berlaku di Malaysia, Fahmi mengatakan mereka sudah menunjukkan kemajuan tetapi masih ada sejumlah hal yang sedang dikaji oleh Kementerian Komunikasi bersama Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC).
Dakwah Media BCA β Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Fahmi mengatakan tindakan hukum perlu diambil menyusul maraknya penyalahgunaan platform media sosial, termasuk isu berkaitan budaya ekatremisme dan takfirisme yang mengancam keharmonisan nasional.*