InfoMalangRaya.com– Orang asing yang memasuki wilayah Malaysia mulai 1 Desember 2023 diwajibkan mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) secara online tiga hari sebelum ketibaan mereka. Warga 10 negara bisa menggunakan pintu autogate untuk immigration clearance di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) apabila mereka memenuhi syarat seperti MDAC tersebut, kata Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
Dilansir Malay Mail Sabtu (2/12/2023), pengumuman itu disampaikan lewat laman Facebook JIM pada hari Jumat.
Menurut penjelasan di situs webnya, pendaftaran MDAC dilakukan secara online sebelum kedatangan semua orang asing ke Malaysia, kecuali bagi tiga kategori.
Tiga kelompok yang tidak perlu membuat MDAC adalah mereka yang transit atau transit melalui Singapura tanpa perlu immigration clearance; pemukim tetap Malaysia; serta pemegang Malaysian Automated Clearance System (MACS).
Untuk membuat MDAC, orang harus menggunakan website JIM www[dot]imi[dot]gov[dot]my.
Data yang akan diminta antara lain, nama, kebangsaan, nomor paspor dan tanggal kadaluarsa, alamat email dan nomor ponsel.
Orang yang akan berkunjung ke Malaysia harus membuat MDAC sebelumnya dan menentukan waktu kedatangan mereka, waktu keberangkatan, moda transportasi (darat/laut/udara), serta pelabuhan embarkasi terakhir sebelum tiba di Malaysia.
Setibanya di Malaysia, pengunjung asing harus menunjukkan paspor dan MDAC ke petugas imigrasi.
Pendatang asing dari negara Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea Selatan, New Zealand, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris dapat menggunakan autogate ketika tiba dan meninggalkan Terminal 1 dan Terminal 2 KLIA. Pastinya mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, yang penjelasan bisa diperoleh di website JIM.*
Leave a Comment
Leave a Comment