Malaysia hapus hukuman mati untuk kejahatan serius, apakah ratusan WNI di Malaysia akan terhindar dari eksekusi?

NASIONAL199 Dilihat
Infomalangraya.com –
Ratusan orang berdemonstrasi, di Jakarta, menolak hukuman mati bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Ratusan orang berdemonstrasi, di Jakarta, menolak hukuman mati bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri

Parlemen Malaysia telah sepakat untuk mengakhiri praktik ‘wajib’ hukuman mati terhadap 11 kejahatan serius. Apakah aturan ini akan membuat ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia dapat terhindar dari eksekusi mati?

Majelis Rendah Parlemen Malaysia, Senin (03/04), sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment) bagi 11 kejahatan serius, seperti pembunuhan, narkotika hingga terorisme.

Tahap selanjutnya, RUU ini kemudian akan dibahas di Majelis Tinggi (Senat) Malaysia untuk kemudian disahkan.

Terdapat 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia dan 11 di antara kejahatan serius itu wajib divonis mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *