Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OIkOc - Info Malang Raya

    IOC Khawatir Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Soroti Piagam Olimpiade dan Netralitas Politik

    19 Oktober 2025
    BB16TizH - Info Malang Raya

    Prabowo, Gaza, dan Ujian Kebijakan Luar Negeri Indonesia

    19 Oktober 2025
    AA1OIlJ0 - Info Malang Raya

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja

    19 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IOC Khawatir Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Soroti Piagam Olimpiade dan Netralitas Politik
    • Prabowo, Gaza, dan Ujian Kebijakan Luar Negeri Indonesia
    • Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja
    • Texas mengajukan sejumlah tuntutan hukum terkait persyaratan verifikasi usia toko aplikasinya
    • Pertamina Kuatkan Pengawasan SPBU dengan Audit Internasional
    • Ramalan Zodiak Harian Besok Rabu, 15 Oktober 2025 untuk Leo dan Virgo: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
    • Psikolog Lita Gading Hadiri Pemeriksaan Polisi atas Laporan Ahmad Dhani
    • 3 Rekomendasi Wisata Malam di Bogor yang Nggak Ngebosenin
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Mantan Kepala PPATK Sebut Bank Harus Taati Hukum dalam Kasus Nikita Mirzani
    NASIONAL

    Mantan Kepala PPATK Sebut Bank Harus Taati Hukum dalam Kasus Nikita Mirzani

    By admin16 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KFOlG - Info Malang Raya

    Penjelasan Mantan Kepala PPATK Mengenai Kerahasiaan Rekening dalam Kasus TPPU

    Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Nikita Mirzani. Ia menyoroti pentingnya transparansi informasi rekening nasabah dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

    Nikita Mirzani merasa tidak nyaman karena data rekeningnya dibuka selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yunus, bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh lembaga hukum, terlebih jika nasabah sedang menghadapi kasus dugaan TPPU. Hal ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi penegak hukum untuk meminta data terkait rekening nasabah.

    Yunus menjelaskan bahwa bank juga diberikan perlindungan hukum dalam hal ini. Mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut. Menurutnya, bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat karena kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum.

    “Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah sebagai individu,” kata Yunus. Ia menilai bahwa pengungkapan data rekening Nikita Mirzani dilakukan demi kepentingan hukum, meskipun ia merasa tidak puas dengan cara pengungkapan tersebut.

    Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8), Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai telah membocorkan data rekening tanpa izinnya. Yunus menegaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

    Ia juga menekankan bahwa tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tambah Yunus.

    Hak Aparat untuk Mengakses Rekening Terdakwa

    Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa akses ini bisa dilakukan tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah atau terdakwa.

    “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

    “Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tambah Hibnu. Menurutnya, kepentingan hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelidikan dan persidangan.

    Kesimpulan

    Kasus Nikita Mirzani menunjukkan pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kebutuhan hukum. Meskipun kerahasiaan data nasabah adalah aspek penting, dalam kasus dugaan tindak pidana seperti TPPU, kepentingan hukum dan peradilan harus didahulukan. Dengan adanya regulasi yang jelas, seperti yang diatur dalam UU TPPU, aparat penegak hukum dapat memperoleh informasi yang diperlukan tanpa melanggar prinsip hukum yang berlaku.

    Jumlah Pembaca: 34

    Berita Bisnis kasus kriminal Kejahatan Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OIkOc - Info Malang Raya

    IOC Khawatir Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Soroti Piagam Olimpiade dan Netralitas Politik

    19 Oktober 2025
    BB16TizH - Info Malang Raya

    Prabowo, Gaza, dan Ujian Kebijakan Luar Negeri Indonesia

    19 Oktober 2025
    AA1OIlJ0 - Info Malang Raya

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja

    19 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202416
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.