Penjelasan Mantan Kepala PPATK Mengenai Kerahasiaan Rekening dalam Kasus TPPU
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Nikita Mirzani. Ia menyoroti pentingnya transparansi informasi rekening nasabah dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Nikita Mirzani merasa tidak nyaman karena data rekeningnya dibuka selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yunus, bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh lembaga hukum, terlebih jika nasabah sedang menghadapi kasus dugaan TPPU. Hal ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi penegak hukum untuk meminta data terkait rekening nasabah.
Yunus menjelaskan bahwa bank juga diberikan perlindungan hukum dalam hal ini. Mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut. Menurutnya, bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat karena kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum.
“Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah sebagai individu,” kata Yunus. Ia menilai bahwa pengungkapan data rekening Nikita Mirzani dilakukan demi kepentingan hukum, meskipun ia merasa tidak puas dengan cara pengungkapan tersebut.
Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8), Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai telah membocorkan data rekening tanpa izinnya. Yunus menegaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
Ia juga menekankan bahwa tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tambah Yunus.
Hak Aparat untuk Mengakses Rekening Terdakwa
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa akses ini bisa dilakukan tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah atau terdakwa.
“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tambah Hibnu. Menurutnya, kepentingan hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelidikan dan persidangan.
Kesimpulan
Kasus Nikita Mirzani menunjukkan pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kebutuhan hukum. Meskipun kerahasiaan data nasabah adalah aspek penting, dalam kasus dugaan tindak pidana seperti TPPU, kepentingan hukum dan peradilan harus didahulukan. Dengan adanya regulasi yang jelas, seperti yang diatur dalam UU TPPU, aparat penegak hukum dapat memperoleh informasi yang diperlukan tanpa melanggar prinsip hukum yang berlaku.