InfoMalangRaya.com– Pengadilan di Mauritania memenjarakan mantan presiden Mohamed Ould Abdel Aziz selama lima tahun karena korupsi.
Pengadilan menyatakan Aziz bersalah dalam dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya dirinya sendiri, tetapi dibebaskan dari sejumlah dakwaan lain.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan atas aset-asetnya yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Aziz, 66, terpilih sebagai presiden pada 2009 aetelah menggulingkan Presiden President Sidi Ould Cheikh Abdallahi lewat kudeta, dan memerintah negara itu sampai 2019.
Sejak bulan Januari, Aziz disidang di ibukota Nouakchott bersama 10 orang-orang terkemuka lain, termasuk dua bekas perdana menteri dan beberapa mantan menteri yang bertugas di pemerintahannya.
Mereka dikenai tuduhan beragam, termasuk penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan memanfaatkan pengaruh yang dimilikinya secara tidak patut.
Pengadilan khusus korupsi itu juga menjatuhkan beberapa orang terdakwa pada hari Senin (4/12/2023), dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan Aziz, sementara kedua mantan perdana menteri tersebut dan dua bekas menteri dibebaskan.
Selama proses persidangan Aziz selalu menyatakan dirinya tidak bersalah, menuding dakwaan atas dirinya bermotif politik.
Salah satu pengacara Aziz, Mohameden Ould Icheddou, mengamini pernyataan kliennya.
Tim pngacara Aziz mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Konon, Aziz melipatgandakan kekayaannya selama satu dekade berkuasa.
Hubungannya dengan penggantinya, presiden Malawi saat ini Mohamed Ould Ghazouani, memburuk. Padahal keduanya dulu merupakan sekutu politik yang sangat dekat, lapor AFP.*
Leave a Comment
Leave a Comment