InfoMalangRaya.com–Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menyoroti marak peredaran miras ilegal di wilayah Yogyakarta hingga meresahkan masyarakat setempat. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta memperketat pengawasan dan penindakan.
“Fenomena ini sangat terkait dengan keseriusan pemerintah dan kepolisian melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya. Yakni, mengawasi maupun melakukan penindakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masruri dalam keterangan secara tertulis, Senin (28/10/2024).
Terkait komplain masyarakat atas hal tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan investigasi atas inisiatif sendiri. Sebagai langkah awal, ORI akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Kami akan melakukan kunjungan kordinasi dan klarifikasi ke Satpol PP, dan Kepolisian. Selain itu, Dinas Perijinan di DIY, Kota Yogyakarta juga Kabupaten Sleman,” ucapnya.
Pengumpulan data dan informasi ini dilakukan untuk melihat bagaimana respons pengawasan di lapangan. Juga terkait penindakan pemerintah dan kepolisian terhadap peredaran miras di DIY selama ini.
“Termasuk untuk mengetahui kondisi persebarannya. Sebagai bahan evaluasi atas kinerja pelayanan pemerintah dan kepolisian nantinya,” ujarnya.