Masyarakat Medan Dihebohkan dengan Masalah Administrasi Kependudukan
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya. Hal ini membuat banyak warga merasa kesulitan dalam memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai penduduk. Untuk itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menunjukkan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mereka hadapi.
Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di lapangan parkir Vihara Gunung Timur, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area. Acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah setempat serta pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Area. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang aturan dan prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.
Cerita Warga yang Kesulitan Mengurus Dokumen Kependudukan
Salah satu contoh nyata yang disampaikan Agus Setiawan adalah kisah Janto Tjiawi, seorang warga Jalan AR Hakim Gang Titi dan Achen, yang tinggal di Tegal Sari Mandala II Medan Denai. Janto mengalami kesulitan selama 31 tahun dalam mengurus KK dan KTP. Ia menceritakan bahwa pada tahun 1994, rumahnya terbakar dan semua dokumen kependudukannya hilang. Meski telah berulang kali mencoba mengajukan permohonan ke kelurahan, kecamatan, dan dinas kependudukan, hasilnya tetap nihil.
Janto akhirnya mengikuti sosialisasi yang digelar Agus Setiawan dan menyampaikan keluhannya. Dengan bantuan Agus, ia akhirnya bisa menyelesaikan masalah KK dan KTP-nya. Selain itu, Agus juga membantu Janto dalam pengobatan matanya yang mengalami katarak. Syarat operasi katarak membutuhkan KTP, yang akhirnya bisa dipenuhi setelah bantuan dari Agus.
Sementara itu, Achen menceritakan pengalamannya dengan ibunya yang pernah mengurus paspor. Sayangnya, karena menggunakan jasa calo, nama yang tertera di paspor tidak sesuai dengan aslinya. Hal ini menyebabkan masalah hukum dan harus melalui pengadilan. Namun, karena surat keterangan dari kelurahan tidak diberikan, proses tersebut menjadi lebih rumit.
Banyak Warga Masih Kesulitan dalam Mengurus Dokumen
Masih banyak warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Maria, warga Jalan Kapten Jumhana, menyampaikan bahwa dirinya masih belum memiliki KK dan KTP. Anaknya yang masih duduk di bangku SD juga butuh akte kelahiran. David Shingcun juga mengeluhkan cucunya yang belum memiliki akte lahir. Sekolah meminta dokumen tersebut, namun pihak klinik tempat cucunya lahir tidak bisa memberikan surat keterangan.
Agus Setiawan langsung bertindak dengan meminta perwakilan Disdukcapil untuk membantu Maria. Isma, yang mewakili Disdukcapil, meminta Maria datang ke kantor dengan membawa surat domisili dari kelurahan. Deli Situmorang, Kasi Pemerintahan Sukaramai II, pun menyanggupi permintaan Agus untuk membantu Maria.
Untuk kasus David Shingcun, Isma menjelaskan bahwa syarat pembuatan akte lahir memang memerlukan surat keterangan dari klinik atau rumah sakit. Jika tidak ada, David diminta untuk datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan seperti KTP kedua orangtua, buku nikah/akte nikah, dan KK.
Komitmen Agus Setiawan dalam Menyelesaikan Masalah
Agus Setiawan menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan masalah-masalah ini sampai tuntas. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena akan terus didampingi dan dibantu. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Medan.
Melalui langkah-langkah yang dilakukan oleh Agus Setiawan, diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Ini juga menjadi bentuk komitmen politisi untuk menjaga kepentingan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.







