Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    • Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal
    • Mengapa Lapar Bikin Susah Tidur?
    • Diogo Jota: Dari Tolak Les Renang hingga Rela Bayar demi Bermain Bola di 16 Tahun
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Masyarakat Tidak Boleh jadi Korban
    INTERNASIONAL

    Masyarakat Tidak Boleh jadi Korban

    By admin15 September 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    PBNU Konperensi Pers PBNU

    InfoMalangRaya.com—Setelah PP Muhammadiyah bersuara keras dalam kasus rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang yang menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan pernyataan.
    Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PSN di Pulau Rempang harus mengedepankan keamanan dan ketentraman masyarakat.
    Walaupun ada wawasan bahwa investasi itu dibutuhkan oleh negara, namun investasi itu harus sungguh-sungguh dijadikan peluang untuk menaikkan taraf hidup masyarakat, khususnya, masyarakat yang berada di lokasi distenasi itu berada.
    Menurutnya, investasi harus dikembalikan kepada tujuan awalnya, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat. “Khususnya, masyarakat yang berada di lokasi distenasi itu berada (masyarakat Rempang, red),” demikian ujar Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
    Ia juga menyatakan agar masyarakat menjadi korban. “Masyarakat tidak boleh menjadi korban, “ demikian tuturnya.
    Ia berharap soal investasi di Rempang ini menjadikan kesentosaan masyarakat menjadi bagian utama. “Apapun juga kesentosaan dari masyarakat itu nomor satu, risiko-risiko investasi itu hitungan kemudian,” imbuhnya dalam pernyataan yang dirilis secara live di kanal YouTube oleh nu.or.id.
    “Investasi itu harus dijadikan peluang, sungguh-sungguh dijadikan peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Khususnya masyarakat yang ada di lingkungan destinasi investasi itu sendiri,” kata Yahya
    Sementara dalam pernyataan resmi yang dibacakan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla pada konferensi pers itu menegaskan bahwa persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan.
    “Persoalan yang semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak parsipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya,” ujar Ulil Abshar.
    Hukum Pengambilalihan Tanah Rakyat adalah Haram
    Ulil mengatakan PBNU meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif. Dia mengatakan dalam muktamar ke-34 di Lampung telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.
    “PBNU berpandangan tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, maka hukum pengambilalihan tanah itu oleh pemerintah adalah haram,” katanya dikutip laman CNNIndonesia.
    Hukum haram itu, kata Ulil, jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Meskipun demikian, sambungnya, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.*

    Jumlah Pembaca: 180

    Boleh Jadi korban Masyarakat tidak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Antara Tradisi, Sunnah, dan Peluang Bisnis Islami

    5 Juli 2025

    Inilah Daftar Perusahaan Raksasa Pendukung ‘Israel’ dalam Aksi Genosida ke Palestina

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.