InfoMalangRaya.com– Pemerintah negara bagian Melaka mengatakan akan menimbang dengan cermat dan mengevaluasi dari berbagai sudut pandang arahan dari Yang Dipertuan Agong Sultan Ibrahim, Raja Malaysia, tentang volume pengeras suara masjid.
Kepala Menteri Ab Rauf Yusoh mengatakan disebabkan Sultan Ibrahim juga merupakan kepala urusan Islam untuk negara bagian Penang, Melaka, Sabah, Sarawak dan Teritori Federal, pemerintah negara bagian Melaka memiliki kewajiban untuk mengindahkan keputusan pemimpin kerjaaan itu.
“Kami saat ini sedang menyempurnakan pendekatan kami dan mempertimbangkan arahan Yang Mulia dalam konteks Melaka,” kata Ab Rauf Yusoh seperti dilansir Bernama.
“Kami akan menyesuaikan dengan keadaan setempat dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya kepada awak media di sela-sela rapat parlemen negara bagian di Seri Negeri hari Selasa (9/7/2024).
Sultan Ibrahim mengeluarkan arahan supaya adzan dikumandangkan dengan pengeras suara pada waktu-waktu shalat sebagaimana biasanya, sementara saat pembacaan al-Qur’an, shalat, serta khutbah dan ceramah pengeras suara harus dibatasi hanya terdengar di dalam lingkungan masjid.*