Memperkosa Pria Jepang Kena Hukuman Cambuk dan Penjara 17 Tahun di Singapura

InfoMalangRaya.com– Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara belasan tahun atas seorang pria Jepang yang melakukan pemerkosaan “brutal dan keji” terhadap seorang mahasiswi pada tahun 2019.
Ikko Kita, pria 38 tahun yang bekerja sebagai penata rambut, akan menjadi warga Jepang pertama yang dicambuk di negara kota itu, kata Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC News Rabu (3/7/2024).
Dia akan dicambuk 20 kali dan dipenjara selama 17 tahun enam bulan.
Meskipun kontroversial, hukuman cambuk kerap dijatuhkan pelaku tindak kriminal seperti vandalisme, perampokan dan perdagangan narkoba.
Menurut dokumen pengadilan, Kita bertemu dengan wanita tersebut di Clarke Quay, sebuah kawasan hiburan malam yang populer di Singapura, pada Desember 2019.
Wanita itu, yang kala itu berusia 20 tahun, tidak mengenal Kita sebelumnya. Dia dalam keadaan mabuk berat ketika Kita membawa wanita itu ke tempat tinggalnya dan kemudian memperkosanya.
Tidak hanya itu, Kita juga merekam tindakan bejatnya tersebut dengan ponselnya dan kemudian mengirimkan videonya ke seorang teman.
Korban berhasil pergi dari apartemen Kita setelah itu dan kemudian melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke pihak kepolisian pada hari itu.
Kita ditangkap pada hari yang sama dan sejak itu mendekam di dalam sel tahanan kepolisian.
Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.
Hakim Aedit Abdullah menyebutkan serangan seksual yang dilakukan Kita “brutal dan keji”, dan menambahkan bahwa kala itu korban sedang dalam keadaan “rentan, mabuk berat, serta tidak  dapat mengurus dirinya sendiri”.
Hakim menampik pembelaan pihak terdakwa yang berdalih bahwa kala itu korban sebelumnya memberikan sinyal bersedia melakukan hubungan seks suka sama suka.
Hukuman cambuk di Singapura, menurut kelompok peduli hak asasi manusia Transformative Justice Collective, dilakukan dengan tongkat rotan berukuran panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter tidak lebih dari 1,27 cm. Pukulan biasanya dikenai di bagian belakang paha.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *