Peningkatan Anggaran Belanja Lainnya dalam RAPBN 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, terdapat peningkatan signifikan pada anggaran Program Pengelolaan Belanja Lainnya. Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan, alokasi anggaran yang masuk dalam belanja pemerintah pusat ini mencapai Rp 525 triliun pada tahun depan. Sementara itu, untuk outlook 2025, nilai anggaran tersebut hanya sebesar Rp 358 triliun. Di sisi lain, dana transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan drastis dari Rp 864,1 triliun dalam outlook 2025 menjadi Rp 650 triliun dalam RAPBN 2026.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa sebagian anggaran TKD yang dipangkas masuk ke dalam pos Belanja Lainnya, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah. Namun, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci tentang peruntukan anggaran tersebut. “Saya kira transparansi soal Belanja Lainnya sangat penting,” ujar Tauhid ketika dihubungi.
Menurut Tauhid, selama ini anggaran Belanja Lainnya digunakan untuk menghadapi situasi gawat darurat, seperti ketika terjadi penurunan pendapatan atau bencana alam. Selain itu, anggaran ini juga bisa digunakan untuk menangani kondisi force majeure. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menjelaskan peruntukan Belanja Lainnya sebagai dana cadangan, tetapi jika digunakan untuk program prioritas atas diskresi presiden, maka penjelasan diperlukan.
Penurunan Dana Transfer ke Daerah
Penurunan dana transfer ke daerah (TKD) turut menjadi sorotan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dolfie Othniel Frederic Palit, anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mempertanyakan penurunan TKD sebesar 24,7 persen. Menurut Dolfie, penurunan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah sejak TKD masuk dalam APBN.
Dolfie juga mempertanyakan alokasi anggaran TKD ke dalam belanja pemerintah pusat, termasuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya. “Kalau 2025 BA BUN Belanja Lainnya Rp 358 triliun, tahun depan menjadi Rp 525 triliun. Ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri oleh pemerintah tanpa dibahas bersama DPR,” ujarnya.
Sri Mulyani merespons pertanyaan Dolfie dengan menyatakan adanya diskresi presiden dalam belanja negara yang masuk dalam BA BUN. Contohnya, Instruksi Presiden (inpres) jalan daerah dan inpres infrastruktur daerah. “Bahkan sekarang masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih (oleh pusat),” kata Sri Mulyani.
Lima Arah Kebijakan Belanja Lainnya
Mengutip dokumen Buku II Nota Keuangan, ada lima arah kebijakan Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada RAPBN 2026. Pertama, antisipasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana. Kedua, antisipasi risiko fiskal pada pelaksanaan APBN, baik akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro maupun dinamika kebijakan. Ketiga, antisipasi dukungan ketahanan pangan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan. Keempat, antisipasi kebutuhan kegiatan mendesak. Kelima, dukungan pembayaran kewajiban pemerintah, antara lain kompensasi harga BBM dan listrik.
Selain itu, Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada RAPBN 2026 juga akan digunakan untuk belanja lain-lain yang terprogram. Ini meliputi belanja bantuan kemasyarakatan presiden dan wakil presiden dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya; belanja operasional lembaga yang belum mempunyai bagian anggaran sendiri, yakni operasional SKK migas; belanja ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman di wilayah Papua; serta belanja operasional layanan pos universal dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.