Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Supaya Tetap Bugar di Usia Senja

    4 Juli 2025

    Pabrik chip Texas Samsung dilaporkan tertunda karena kurangnya pelanggan

    4 Juli 2025

    Cuma 1 Minggu? Ini Tips Rambut Cepat Panjang dan Tebal

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Supaya Tetap Bugar di Usia Senja
    • Pabrik chip Texas Samsung dilaporkan tertunda karena kurangnya pelanggan
    • Cuma 1 Minggu? Ini Tips Rambut Cepat Panjang dan Tebal
    • PBB Kritik Rencana Jerman Deportasi Orang Afghanistan
    • IMR – Ganda Putri dan Campuran Tenis Lapangan Kota Malang Masuk Final
    • Baru Debut, Ski Air Gresik Langsung Borong 5 Medali Porprov 2025
    • Gagal ke Barcelona, Nico Williams Pilih Perpanjang Kontrak
    • Penusukan Brutal Tewaskan 1 Pesilat dan 2 Orang di Rawat di RSSA
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Mengganggu Ketertiban Umum, Malaysia Larang Buku tentang LGBT
    INTERNASIONAL

    Mengganggu Ketertiban Umum, Malaysia Larang Buku tentang LGBT

    By admin28 September 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur

    InfoMalangRaya.com—Pelarangan buku berjudul ‘Gay is Okay! A Christian Perspective’ yang dibuat tiga tahun lalu dianggap telah sesuai dengan hukum, dibuat secara rasional dan sesuai prosedur.
    Menurut Jaksa Senior Federal, Ahmad Hanir Hambaly yang mewakili Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur keliru ketika mengizinkan peninjauan kembali penulis buku Ngeo Boon Lin, warga Malaysia keturunan Tionghoa dan penerbit bukunya, Chong Ton Sin.
    “Sudah jelas alasan pelarangannya, yakni buku tersebut berpotensi merugikan ketertiban umum, merugikan nilai moral, dan kepentingan umum,” ujarnya kepada Utusan Melayu.
    Lebih lanjut, Ahmad Hanir menyatakan pelarangan tersebut dilakukan setelah dilakukan peninjauan terhadap isi buku tersebut oleh pihak yang berwenang. Ia menambahkan, faktanya homoseksualitas dianggap tidak bermoral dan tidak diterima oleh masyarakat umum di negeri ini.
    “Masukan masyarakat setiap kali muncul isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), mereka akan protes dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan, bahkan protes hingga menggelar aksi besar-besaran,” kata Ahmad Hanir.
    “Cara hidup homoseksual dilarang oleh semua agama termasuk Islam, Kristen, Budha, dan Hindu. Fakta ini tercermin dari penolakan terhadap homoseksualitas oleh masyarakat umum yang juga merupakan masyarakat multi agama,” katanya.
    “Pengakuan hukum melalui undang-undang yang dibuat, antara lain terkait persetubuhan, bertentangan dengan kaidah alam yang ada dalam KUHP,” kata tambah dia.
    Selain itu, berdasarkan Pasal 7(1) Undang-Undang Percetakan dan Publikasi tahun 1984, KDN mempunyai kebijaksanaan penuh untuk mencegah publikasi apa pun baik secara keseluruhan atau dengan syarat tertentu.
    Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, yaitu Datuk Azizah Nawawi, Datuk M. Gunalan, dan Datuk Wong Kian Kheong, dalam putusan mayoritas memperbolehkan permohonan banding Menteri Dalam Negeri dan pemerintah untuk mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi.
    Pengadilan juga memerintahkan penerbit Chong Ton Sin dan penulis Ngeo Boon Lin untuk membayar biaya sebesar RM15.000 kepada Menteri Dalam Negeri dan pemerintah untuk proses di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding.
    Pada tanggal 22 Februari tahun lalu, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh keduanya untuk membatalkan perintah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melarang buku tersebut.
    Hakim Azizah dan Wong dalam keputusan mayoritas mendukung Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia sedangkan Hakim Gunalan sebaliknya.
    Dalam keputusan mayoritas, Wong mengatakan dirinya dan Azizah telah mengkaji isi buku dan judulnya dan berdasarkan penilaian obyektif, mereka puas bahwa keseluruhan isi buku dan judulnya memberikan pesan umum bahwa gaya hidup homoseksual tidaklah benar dan dilarang agama Kristen.*

    Jumlah Pembaca: 421

    Buku Ketertiban Larang LGBT Malaysia mengganggu tentang umum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    PBB Kritik Rencana Jerman Deportasi Orang Afghanistan

    4 Juli 2025

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan

    4 Juli 2025

    Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Pelajar di Jam Malam, Ratusan Petugas Dikerahkan

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202465

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.