Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Ditangkap
Beberapa waktu lalu, terjadi peristiwa pembakaran rumah seorang hakim di Medan, Sumatra Utara. Pihak berwajib telah menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Salah satu dari mereka diketahui adalah sopir korban.
Penyebab Pembakaran
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku diduga ingin mencuri barang berharga milik hakim Kamozaro Waruwu. Namun, untuk menghilangkan jejak dan mempercepat proses pencurian, mereka memilih membakar rumah korban. Hal ini dilakukan karena pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah korban.
“Mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana letak korban menyimpan kuncinya,” ujar sumber dari Polrestabes Medan.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tambahnya.
Penangkapan Pelaku
Meski pihak kepolisian sudah menangkap tiga orang pelaku, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Ia belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh media.
Sementara itu, hakim Khamozaro Waruwu sendiri masih belum mengetahui bahwa pelaku pembakaran rumahnya telah ditangkap. Ia mengatakan bahwa ia belum mendapatkan kabar tentang penangkapan tersebut.
Dugaan Adanya Aktor Intelektual
Khamozaro berharap agar polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Ia yakin bahwa ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya. “Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya,” katanya.
Detail Kejadian
Kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025, sekira pukul 10.43 pagi. Akibat insiden ini, bagian belakang rumah korban ludes terbakar, sementara bagian depan masih utuh. Setelah kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hingga saat ini, total ada 43 saksi yang telah dimintai keterangan, baik dari warga maupun anggota kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.
Hakim yang Memimpin Sidang Kasus Korupsi
Khamozaro Waruwu adalah hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan, ia sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Suap
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.
Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu. OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.







