Kolaborasi Antar Wilayah untuk Pembangunan PSEL di Malang Raya
Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayah Malang Raya kini menjadi fokus utama pemerintah daerah setempat. Sebagai langkah awal, Wali Kota Batu, Nurochman, mengungkapkan bahwa telah terjalin koordinasi antara tiga wilayah yang tergabung dalam Senyawa Malang, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Menurut Nurochman, kolaborasi ini sangat penting dalam mewujudkan konsep PSEL yang bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wilayah, sehingga diperlukan integrasi yang lebih luas.
“Konsepnya nanti Malang Raya akan menjadi satu sistem integrasi dalam pengelolaan sampah,” ujar Nurochman. “Salah satu lokasi yang dipilih sebagai tempat pembangunan PSEL adalah TPA Supit Urang, yang telah disepakati dalam forum kemarin.”
Proses Lanjutan dan Persyaratan Administratif
Setelah ditetapkan TPA Supit Urang sebagai lokasi PSEL, langkah berikutnya adalah menunggu rekomendasi dari Universitas Brawijaya (UB). Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat administratif agar TPA tersebut layak digunakan sebagai tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Tinggal ada pendampingan dari UB untuk memberikan rekomendasi terkait lokasi tersebut,” tambah Nurochman. “Sampai saat ini, rekomendasi sudah final, tinggal menunggu persetujuan sebagai syarat administratif.”
Distribusi Sampah dan Kapasitas Pengolahan
Dalam implementasi PSEL, nantinya distribusi sampah dari masing-masing wilayah akan dibagi sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan. Menurut Nurochman, Kota Batu tidak akan menyumbangkan sampah dalam jumlah besar karena wilayah dan jumlah penduduknya tidak sebesar Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Nantinya kuota sampah dari Kota Batu yang dikirim ke PSEL hanya sekitar 30-50 ton per hari,” jelasnya. “Padahal, untuk bisa diolah menjadi energi listrik, diperlukan minimal 1000 ton per hari. Oleh karena itu, kontribusi utama akan datang dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.”
Target Realisasi PSEL di Tahun Ini
Diperkirakan PSEL aglomerasi Malang Raya akan segera direalisasikan pada tahun ini. Hal ini didasarkan pada target penyelesaian perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No 35 Tahun 2016, yang mematok akhir tahun 2025 sebagai tenggat waktu.
Selain itu, Malang Raya menjadi salah satu lokasi prioritas dalam program waste to energy. Dukungan pendanaan juga akan berasal dari APBN dan APBD, yang akan membantu mempercepat proses pembangunan instalasi tersebut.
Kesiapan Infrastruktur dan Sosialisasi
Untuk mendukung pelaksanaan PSEL, pihak terkait juga sedang mempersiapkan infrastruktur pendukung seperti jalan akses, sistem pengangkutan sampah, serta fasilitas pengolahan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah secara efisien.
Dengan kolaborasi yang baik antar wilayah dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, harapan besar terhadap PSEL di Malang Raya sangat tinggi. Tidak hanya sebagai solusi pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai upaya menuju keberlanjutan lingkungan dan penghematan energi.