Menhub Larang Maskapai Naikan Tarif Lewati Batas Atas

NASIONAL119 Dilihat

InfoMalangRaya –
​IMR, Tangerang: Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melarang maskapai (operator pesawat) menaikkan tarif lewati batas saat arus mudik Lebaran. Pasalnya, pemerintah telah meniliki aturan tersebut dan harus dipatuhi.”Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai, Red) tidak diperkenankan untuk menaikkan tiket melewati tarif batas atas. Itu harus dipatuhi,” ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Jumat (29/3/2024).Adapun batas atas harga tiket itu, sambung Budi Karya, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan. Dilain pihak tidak juga mengganggu daya beli masyarakat.”Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi Karya.Ia mengungkapkan, bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idulfitri 1445 Hijriah. Berdasarkan hal tersebut, sebagai regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait.Tujuanya, kata Budi Karya, untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran. Adapun untuk mengatasi lonjakan penumpang pihaknya meminta petugas bandara diarea penurunan penumpang ditambah guna menghindari antrean panjang. “Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini,” ujarnya.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *