InfoMalangRaya.com– Usulan untuk membuka rumah pelacuran bagi orang asing sebagai upaya mengurangi kasus pemerkosaan di Malaysia, sebagaimana diusulkan oleh aktor ternama Datuk Rosyam Nor, ditolak oleh Kementerian Agama.
Hari Selasa (9/1/2023), Menteri Agama Datuk Mohd Na’im Mokhtar mengatakan usulan itu bertentangan baik dengan hukum sipil maupun hukum syariah, dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dan Maqasid al-Syariah, lapor Bernama.
Dia mengatakan bahwa di dalam UU Pidana Syariah (Wilayah Federal) Th. 1997 [UU 559], ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan prostitusi atau pelacuran, termasuk pada Pasal 21 tentang prostitusi, Pasal 22 tentang muncikari, Pasal 23 tentang hubungan seksual di luar pernikahan. Hukuman bagi siapa saja yang mengatur, mendorong atau mempromosikan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana diatur pada pasal 35 UU 559.
Hal tersebut disampaikan oleh Mohd Na’im guna menanggapi aktor Datuk Rosyam Nor, yang sebelumnya dalam podcast “Hitam Putih Kehidupan” yang diunggah akun TikTok Suhan Channel, mengatakan bahwa rumah-rumah pelacuran seharusnya disediakan bagi orang asing laki-laki, terutama bagi mereka yang meninggalkan istrinya di negeri asal (tidak membawa istri ke Malaysia).
Lebih lanjut Mohd Na’im mengatakan sebaiknya masyarakat tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial semacam itu yang dapat mengundang polemik, disebabkan prostitusi di Malaysia secara hukum tegas dinyatakan terlarang atau ilegal.*
Menteri Agama Malaysia Tolak Usulan Rumah Pelacuran Khusus Orang Asing
