Peninjauan Menteri Lingkungan Hidup terhadap TPA Talangagung
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talangagung, Kabupaten Malang. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi di wilayah Malang Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 18 Agustus 2025.
Hasil dari peninjauan tersebut menunjukkan bahwa TPA Talangagung tidak mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan sampah di tempat tersebut telah berjalan dengan baik. Menurut Hanif, hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
Pertama, pengukuran baku mutu air limbah yang dilakukan menunjukkan hasil yang memenuhi standar. Selain itu, dari segi aroma, sampah di TPA Talangagung hampir tidak menyengat. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah sudah cukup baik dalam mengurangi dampak lingkungan.
Selain itu, Hanif juga mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam mengubah sampah menjadi metanol yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Langkah ini dinilai sangat positif dan membantu dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien.
Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup juga memberikan apresiasi terhadap pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar padat dari sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, termasuk program pemilahan sampah.
Hanif berharap agar langkah-langkah tersebut terus ditingkatkan dan dipercepat. Dengan demikian, pengelolaan sampah akan menjadi lebih efisien dan efektif. Ia menekankan pentingnya akselerasi dalam pelaksanaan program ini.
Di sisi lain, Hanif memberikan saran kepada Bupati Malang, Muhammad Sanusi, untuk segera mengusulkan pembangunan instalasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Terutama, instalasi ini direkomendasikan untuk diterapkan di rumah sakit.
Peninjauan ini merupakan bagian dari pembahasan mengenai pengelolaan sampah berbasis aglomerasi yang juga mencakup konversi sampah menjadi energi (waste to energy). Wilayah Malang Raya ditunjuk sebagai percontohan dalam program ini.
Dalam program ini, Hanif berharap mampu menyelesaikan 100 persen masalah sampah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Ia berharap, dengan adanya contoh kawasan aglomerasi seperti Malang Raya, akan menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam mengelola sampah secara efektif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Hanif meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur segera memberikan rekomendasi terkait percepatan program ini.
Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan dengan Menteri Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya akan segera bertemu dengan Gubernur Jawa Timur.
Menurut Sanusi, pertemuan ini masih menunggu waktu yang tepat dari gubernur. Kemungkinan besar, pertemuan akan dilaksanakan minggu depan, dengan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.