Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Lk1Oh - Info Malang Raya

    Hyundai Palisade Hancur Dihancurkan Demonstran, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasan Garda Oto

    30 Agustus 2025
    AA1KFqDg - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Pisces 26 Agustus 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan

    30 Agustus 2025
    PM Thailand Paetongtarn Shinawatra dan peristiwa pembantaian Tak Bai Pattani 2004 - Info Malang Raya

    Mahkamah Konsitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra Gegara Telepon Paman

    30 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Hyundai Palisade Hancur Dihancurkan Demonstran, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasan Garda Oto
    • Ramalan Zodiak Pisces 26 Agustus 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
    • Mahkamah Konsitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra Gegara Telepon Paman
    • Wuling Hadirkan BinguoEV dan Mitra EV di GIIAS Surabaya 2025, Cek Promo Spesialnya
    • Ratusan Ojol Demo Polres Jombang: Jangan Jadikan Kami Musuh Kalian!
    • Pengalaman di Mobil Bekas, Focus Motor Siap Jadi Brand China ATPM
    • Ratusan Ojol Geruduk Polres Tuban Gelar Aksi Damai dan Sholat Gaib
    • Nissan Hentikan Produksi GT-R R35, Model Pengganti Siap Dirilis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Menteri Hukum Ajak Bayar Royalti: Musisi Hanya Dapat Rp60 Ribu Tahunan
    RAGAM

    Menteri Hukum Ajak Bayar Royalti: Musisi Hanya Dapat Rp60 Ribu Tahunan

    By admin8 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JUw9O - Info Malang Raya

    Harapan Menteri Hukum Terhadap Pembayaran Royalti Musik di Ruang Publik

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan harapan agar para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan dapat membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Ia menilai bahwa pemutaran musik di tempat usaha tersebut termasuk bagian dari upaya komersialisasi.

    “Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ujarnya dalam sebuah pernyataan. Ia menekankan bahwa pembayaran royalti musik untuk kegiatan komersial bukanlah tujuan Kementerian Hukum, melainkan murni untuk memberikan penghargaan kepada para pemilik hak cipta musik.

    Sejak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti musik pada saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, jumlah royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada pemilik hak hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, saat ini, LMKN melaporkan bahwa royalti musik yang berhasil dikumpulkan mencapai sebesar Rp200 miliar per tahun.

    Meskipun angka tersebut cukup baik, Supratman menyebutkan masih ada pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp60 ribu per tahun. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak pencipta.

    “Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya agar semua pemilik hak bisa merasakan manfaat dari royalti yang mereka miliki.

    Di sisi lain, Menteri Hukum juga mengingatkan masyarakat yang sering mengunjungi ruang publik komersial agar tidak khawatir. Ia menjelaskan bahwa pungutan royalti atas pemutaran musik hanya dibebankan kepada pengusaha, bukan kepada konsumen.

    Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memutar lagu di ruang komersial, Supratman menyarankan agar mereka bisa melakukan negosiasi mengenai tarif royalti. Ia menegaskan bahwa UMKM memiliki kewenangan untuk berdiskusi dengan LMKN mengenai besaran royalti yang sesuai dengan kemampuan mereka.

    “Jika belum mampu, lakukan negosiasi dengan LMKN, karena ada aturan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang mengatur hal ini. Diskusikan secara baik-baik, yang terpenting adalah kesadaran kolektif,” tegasnya.

    Peran LMKN dalam Pengelolaan Royalti Musik

    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memainkan peran penting dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. LMKN bertugas sebagai pengelola dana royalti yang diperoleh dari pemutaran musik di berbagai tempat usaha. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta musik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam beberapa tahun terakhir, LMKN telah meningkatkan pendapatan royalti yang diterimanya. Dari awalnya hanya sekitar Rp400 juta per tahun, kini LMKN mampu mengumpulkan dana sebesar Rp200 miliar per tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, tetapi masih ada tantangan dalam distribusi royalti yang adil kepada seluruh pemilik hak.

    Langkah Pemerintah dalam Perlindungan Hak Cipta

    Pemerintah terus berupaya memastikan perlindungan hak cipta bagi para pencipta musik. Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak para musisi kecil yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak.

    Supratman menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari para pelaku usaha dan masyarakat. Ia berharap bahwa semua pihak bisa bekerja sama dalam menjaga hak cipta musik, sehingga setiap pencipta dapat merasakan manfaat dari karyanya.

    Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan royalti musik dapat lebih adil dan transparan, serta memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor musik.

    Jumlah Pembaca: 23

    Berita hiburan Musik Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1Lk1Oh - Info Malang Raya

    Hyundai Palisade Hancur Dihancurkan Demonstran, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasan Garda Oto

    30 Agustus 2025
    AA1KFqDg - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Pisces 26 Agustus 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan

    30 Agustus 2025
    AA1LjSfy - Info Malang Raya

    Wuling Hadirkan BinguoEV dan Mitra EV di GIIAS Surabaya 2025, Cek Promo Spesialnya

    30 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20243
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202427
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.