Menteri Hukum dan HAM Minta Audit Sistem Royalti Musik
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pernyataan ini muncul setelah maraknya isu tentang pembayaran royalti musik yang dinilai tidak transparan. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa audit bertujuan untuk memastikan pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik lagu dilakukan secara adil.
Supratman menjelaskan bahwa audit bukanlah tindakan mencari kesalahan, tetapi lebih pada upaya memperbaiki sistem yang selama ini sering dianggap tidak efisien. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan LMKN dan LMK untuk segera melakukan audit. “Saya sudah melapor, dan akan ada audit baik LMK maupun LMKN,” ujarnya saat berada di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Masalah Transparansi Royalti Musik
Dalam beberapa bulan terakhir, isu royalti musik menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha, termasuk kafe hingga UMKM, merasa khawatir untuk memutar musik karena takut dianggap melanggar aturan. Menurut Supratman, keluhan ini tidak salah. Ia menyoroti bahwa masalah utamanya adalah transparansi dalam pengelolaan royalti.
“Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, audit inilah yang bisa memberi jawaban,” katanya dengan tegas. Ia menekankan bahwa sistem distribusi royalti harus jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.
Tujuan Utama Audit
Audit yang akan dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa royalti benar-benar sampai kepada pencipta lagu. Dengan sistem yang jelas dan transparan, diharapkan masalah serupa tidak terulang kembali. Supratman juga menekankan bahwa pemerintah ingin menjamin keadilan bagi semua pihak terkait.
Selain itu, ia meminta LMKN dan LMK tetap tenang sambil menunggu proses audit. Kemenkumham akan mengundang semua pihak, termasuk perwakilan pelaku usaha, untuk memberi masukan terkait kebijakan baru. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil dapat lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perhatian Khusus untuk UMKM
Supratman menegaskan bahwa UMKM harus mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan royalti. Ia menilai bahwa jika aturan royalti terlalu memberatkan, hal tersebut bisa merugikan pelaku usaha kecil. “Saya minta LMKN undang pelaku usaha, dan saya tegaskan jangan sampai UMKM terbebani. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Ia optimistis bahwa audit ini bisa menjadi titik awal pembenahan sistem royalti. Dengan demikian, musik tetap bisa diputar di ruang publik tanpa menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pencipta karya musik.