Perlu Audit, Sistem Royalti Musik Diharapkan Lebih Transparan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya adanya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang muncul mengenai pembayaran royalti musik yang dinilai tidak transparan. Hal ini menjadi perhatian serius karena banyak pihak merasa khawatir dengan cara distribusi dana yang dianggap tidak jelas.
Menurut Supratman, tujuan dari audit tersebut adalah untuk memastikan bahwa pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemilik lagu dapat dilakukan secara adil. Ia menekankan perlunya sistem distribusi royalti yang lebih jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. “Khusus royalti, kami sedang mengumpulkan LMKN dan LMK. Saya sudah melapor, dan akan ada audit baik LMK maupun LMKN,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Audit yang dilakukan bukan berarti pemerintah mencari kesalahan atau kelemahan pada lembaga-lembaga tersebut. Justru, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pembayaran royalti yang selama ini sering mendapat kritik dari berbagai pihak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap proses pengelolaan royalti berjalan dengan benar dan sesuai aturan.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu royalti musik semakin ramai dibicarakan oleh publik. Banyak pelaku usaha, termasuk kafe hingga UMKM, takut untuk memutar musik karena khawatir dianggap melanggar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utamanya adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti. “Keluhan masyarakat itu tidak salah. Masalah utamanya ada di transparansi. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, audit inilah yang bisa memberi jawaban,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi royalti benar-benar sampai kepada pencipta lagu. Sistem yang jelas dan terbuka menjadi kunci agar masalah serupa tidak terulang. Sembari menunggu proses audit, Supratman meminta LMKN dan LMK tetap tenang dan siap memberikan masukan terkait kebijakan baru yang akan diambil.
Supratman juga menyampaikan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab, jika aturan royalti terlalu memberatkan, hal itu bisa merugikan pelaku usaha kecil. “Saya minta LMKN undang pelaku usaha, dan saya tegaskan jangan sampai UMKM terbebani. Itu yang paling penting,” jelasnya.
Dengan adanya audit ini, Supratman optimistis bahwa sistem royalti dapat segera diperbaiki. Dengan begitu, musik tetap bisa diputar di ruang publik tanpa menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran. Ia juga berharap, langkah ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pencipta karya musik.