Peninjauan Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Talangagung Malang
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talangagung di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memantau program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi di kawasan Malang Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (18/8/2025) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa TPA Talangagung tidak mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan sampah di tempat tersebut berjalan dengan baik. Menurut Hanif, hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa pengecekan yang dilakukan. Mulai dari pengukuran baku mutu air limbah hingga pengendalian bau sampah yang hampir tidak menyengat.
Selain itu, Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengelola sampah. Salah satu inisiatif yang diapresiasi adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar padat dari sampah. Selain itu, upaya pemilahan sampah oleh Pemkab Malang juga dinilai sebagai langkah positif.
Menurut Hanif, upaya-upaya ini perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan efektif. Ia menekankan pentingnya percepatan dalam implementasi program ini. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah sampah secara lebih optimal.
Rekomendasi untuk Pengelolaan Limbah B3
Dalam kesempatan ini, Hanif juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Malang, Sanusi. Ia menyarankan agar Bupati segera mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun instalasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Rekomendasi ini terutama ditujukan untuk pengelolaan limbah rumah sakit.
Peninjauan ini merupakan bagian dari diskusi mengenai program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi yang bertujuan mengubah sampah menjadi energi (waste to energy). Malang Raya dipilih sebagai contoh kawasan yang akan dijadikan model dalam program ini.
Hanif berharap, dengan adanya program ini, seluruh permasalahan sampah di kawasan Malang Raya dapat terselesaikan 100 persen sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Untuk mendorong percepatan, ia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur segera memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
Persiapan Kerja Sama Antar Daerah
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan Menteri Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.
Sanusi menambahkan bahwa pertemuan ini masih menunggu waktu yang tepat dari gubernur. Diperkirakan, pertemuan akan dilakukan minggu depan dan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. Dengan kerja sama antar daerah ini, diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi.
Langkah Bersama Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Keseluruhan upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan pendekatan berbasis aglomerasi dan teknologi seperti waste to energy, diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Melalui inisiatif seperti pembuatan metanol dari sampah dan penggunaan RDF, masyarakat dapat turut serta dalam proses pengelolaan limbah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.