Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    1 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    2 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    3 3 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Rencana Pembangunan di Kawasan Ahmad Yani Kota Malang
    • Puluhan Kepala Desa di Gresik Curhat Soal Kamtibmas pada Kapolres
    • Halim: Pilih Pemimpin Berpengalaman – MalangVoice
    • Usulan Prioritas Bagi Haji Muda Perlu Data dan Pertimbangan Demografis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Menteri Pastikan Musik Pernikahan Tak Terkena Royalti
    RAGAM

    Menteri Pastikan Musik Pernikahan Tak Terkena Royalti

    By admin21 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KLgfg 1 - Info Malang Raya

    Pemutaran Lagu di Ruang Non-Komersial Tidak Wajib Bayar Royalti

    Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang non-komersial seperti acara hajatan atau pernikahan tidak dikenakan kewajiban royalti. Hal ini disampaikan setelah acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/8/2025).

    Menurutnya, pemutaran musik tersebut tidak dilakukan untuk tujuan komersial. “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujarnya.

    Namun, situasi berbeda ketika pemutaran musik dilakukan di tempat usaha yang bersifat komersial, seperti kafe atau restoran. Di sini, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti karena mengambil untung dari penggunaan musik tersebut.

    Supratman menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan aturan tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Ia juga menyatakan bahwa pemberlakuan royalti tidak boleh memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    “Yang punya kewajiban itu. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” jelasnya.

    Aturan Royalti Berdasarkan Hukum Internasional

    Selain Undang-Undang Hak Cipta, aturan pembayaran royalti juga didasarkan pada hukum internasional, yaitu Konvensi Bern. Aturan ini telah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi oleh seluruh negara anggota.

    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegas Supratman.

    Kewajiban Royalti di Tempat Usaha

    Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

    Layanan streaming bersifat personal, sehingga pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. “Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan,” ujar Agung.

    Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    Audit LMKN dan LMK

    Menteri Hukum Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit sebagai respons terhadap sengkarut pembayaran royalti. Tujuannya adalah agar pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa lebih transparan.

    Ia menegaskan bahwa tuntutan publik terhadap royalti tidak salah. “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tegasnya.

    Jumlah Pembaca: 20

    Berita Musik Musik dan lirik Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1760047209 ESA Power of Play 2025 skills - Info Malang Raya

    Laporan Power of Play dari ESA memberikan gambaran mengenai para gamer dunia

    10 Oktober 2025
    1759971610 54f03360 a3c8 11f0 b2bb 18028b7d84ae - Info Malang Raya

    Penawaran dapur Prime Day terbaik termasuk Panci Instan favorit kami, blender, dan lainnya, hemat hingga 50 persen sebelum obral berakhir

    9 Oktober 2025
    1759899607 21 967242 1257050 banner hpwebsite final - Info Malang Raya

    Demensia dan Musik untuk Mengakses Memori | Siniar

    8 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20249
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202440
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.