InfoMalangRaya.com — Developer kasino Wynn Resorts mengumumkan akan membangun kompleks bisnis pertamanya di Uni Emirat Arab diperkirakan beroperasi mulai tahun 2027.
Pulau Wynn Al Marjan akan “terinspirasi oleh pemandangan laut Pulau Al Marjan yang tenang, sekelompok empat pulau.”
Resor ini sedang dikembangkan dengan mitra lokal Marjan LLC, dan RAK Hospitality Holding LLC.
“Terletak di lingkungan murni yang menghadap ke perairan biru Teluk Arab, Pulau Wynn Al Marjan menjulang lebih dari 1.000 kaki (305 meter) di atas laut, menyambut pengunjung dengan pengalaman mewah premium, termasuk fasilitas hiburan dan permainan yang luar biasa,” tulis perusahaan tersebut di situs mereka, dilansir 5Pillars pada Kamis (04/05/2023).
Dengan perkiraan biaya proyek sekitar USD 3,9 miliar, Pulau Wynn Al Marjan bertujuan untuk mengubah dan mempercepat kebangkitan emirat sebagai tujuan wisata global utama, sekaligus juga menciptakan nilai ekonomi yang substansial melalui pariwisata dan penciptaan lapangan kerja.
Proyek ini akan membuka jalan bagi percepatan pertumbuhan sektor bisnis sekutu, kata Wynn Resorts.
“Kami telah menghabiskan setahun lalu dengan cermat memprogram dan membuat konsep Pulau Wynn Al Marjan, dengan hati-hati mempertimbangkan lokasinya yang unik,” kata Craig Billings, CEO Wynn Resorts, “Saya sangat bangga dengan kemampuan tim desain dan pengembangan kami untuk memberikan warisan kaya, desain yang cermat menjadi resor tepi pantai yang bermandikan sinar matahari yang akan menyenangkan pelanggan, baru dan lama. Kami berharap dapat membuka Pulau Wynn Al Marjan pada awal 2027.”
Ras Al Khaimah adalah salah satu dari tujuh emirat yang membentuk Uni Emirat Arab (UEA), dan, seperti negara lainnya, perjudian secara tradisional dilarang berdasarkan hukum Islam sehingga perubahan hukum mungkin diperlukan untuk mengakomodasi kasino baru.
Saat ini undang-undang federal UEA melarang semua bentuk perjudian, termasuk perjudian online, dan memberlakukan hukuman berat bagi individu yang tertangkap sedang berjudi.
Sebelumnya, pelanggaran undang-undang perjudian di negara tersebut dapat menyebabkan hukuman yang berat, termasuk penjara dan deportasi.
Selain undang-undang federal, Ras Al Khaimah memiliki undang-undang dan peraturannya sendiri terkait perjudian. Sebelumnya, emirat belum mengeluarkan izin untuk segala bentuk perjudian, dan siapa pun yang ditemukan berpartisipasi dalam aktivitas perjudian di Ras Al Khaimah menghadapi konsekuensi hukum.
Dalam Islam, perjudian adalah haram dan Al-Qur’an menyatakan bahwa itu adalah perbuatan tangan setan dan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang. Oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam segala bentuk perjudian atau permainan untung-untungan.
Larangan perjudian didasarkan pada prinsip mencegah kerugian pada diri sendiri dan orang lain. Perjudian sering menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, dan dapat menyebabkan masalah keluarga dan sosial. Itu juga dilihat sebagai bentuk eksploitasi, di mana mereka yang kecanduan judi bisa menjadi rentan terhadap mereka yang mendapat untung darinya.
Islam mendorong umat Islam untuk mencari nafkah melalui cara-cara yang halal, seperti kerja jujur, perdagangan, atau investasi. Umat Islam juga didorong untuk bersedekah dan membantu mereka yang membutuhkan, daripada menyia-nyiakan hartanya untuk berjudi.
Penting untuk dicatat bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk bentuk perjudian tradisional tetapi juga untuk perjudian online dan segala bentuk permainan untung-untungan lainnya.*