InfoMalangRaya.com—Pihak kepolisian akan terus memproses kasus penistaan agama yang menimpa PemimpinPondok Pesantren Al-Zaytun Panji AR Gumilang meski laporan terhadapnya telah dicabut.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, meski dua laporan polisi telah dicabut perkara Panji Gumilang bakal tetap diproses.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus yang ditangani tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip pmjn, Kamis (21/9/2023).
Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berartikan kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan. Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya.
“Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MiT,” ucap Ramadhan. “Kasus ini tetap diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian.
Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Sementara Panji Gumilang sendiri dikabarkan telah berjanji bertaubat dari amalan yang selama ini dianggap oleh para ulama, menyimpang. Panji Gumilang bahkan siap berdamai dengan sejumlah pihak yang memperkarakan dirinya hingga ditahan.*
Leave a Comment
Leave a Comment