InfoMalangRaya β
Mewujudkan Kesejahteraan bagi Prajurit TNI
Sepanjang 2009β2023, pemerintah telah membangun rumah susun dan rumah khusus senilai Rp3,69 triliun. Sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikelola Kemenhan.
Momen istimewa itu terjadi Kamis (13/7/2023). Sekalipun ini bukan yang pertama, tapi tetap berkesan. βKami siap mendukung proses serah terima BMN dan mengelola aset rusun dan rusus bantuan dari Kementerian PUPR. Rumah yang layak huni sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan para TNI beserta keluarganya,β ujar Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Bambang Irwanto.
BMN atau barang milik negara yang disebut Laksamana Muda (Laksda) Bambang merujuk PP nomor 28 tahun 2020. Disebutkan, BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Adapun barang yang berasal dari perolehan lain yang sah itu, meliputi:
- Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
- Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas penyerahan BMN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, Bambang yang mewakili Kemenhan mengucapkan terima kasih. Menurut dia, Kementerian PUPR telah memberikan dukungan dalam penyediaan hunian bagi para anggota TNI yang bertugas menjaga keamanan wilayah Indonesia.
Hal itu, menurut Bambang, sangat penting, agar para TNI fokus bertugas sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Aset atau barang milik negara (BMN) yang telah dibangun PUPR dan diserahkan itu berupa rumah susun dan rumah khusus dengan nilai Rp1,49 triliun.
Adapun aset BMN yang diserahterimakan adalah 50 tower rusun dengan nilai Rp978 miliar dan rumah khusus (rusus) beserta meubelair-nya sejumlah 2.038 unit dengan nilai Rp512 miliar.
Merujuk instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkenaan dengan pengelolaan BMN, serah terima BMN kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah/yayasan/perguruan tinggi dilaksanakan secara rutin. Dengan terselenggaranya seremoni serah terima aset ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertahanan guna percepatan alih status rumah susun dan rumah khusus yang tersisa.
βDari data yang ada masih ada aset BMN senilai Rp128 miliar yang belum diproses serah terimanya dan diharapkan bisa dituntaskan pada tahun ini. Sehingga, bisa segera dimanfaatkan sebagai tempat tinggal para anggota TNI,β jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, pada seremoni Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alih Status Rumah Susun dan Rumah Khusus Bantuan Kementerian PUPR kepada Kemenhan di Jakarta.
Berdasarkan data yang ada, sejak 2009 hingga 2023, Kementerian PUPR telah membangun rumah susun dan rumah khusus dengan total nilai perolehan sebesar Rp3,69 triliun dan yang telah diserahterimakan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,06 triliun berupa 158 tower rumah susun
βPembangunan rusun dan rusus merupakan infrastruktur dilakukan Kementerian dan didanai oleh APBN untuk selanjutnya agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, termasuk anggota TNI yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia. Serah terima ini merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,β kata Iwan.
Tata Kelola BMN
BMN berupa rusun dan rusus yang telah diserahkan, sebagaimana disampaikan Dirjen Irwan, Β selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima, dalam hal itu Kemenhan, untuk dikelola dengan baik. Pengeloaan ini, sejatinya juga bukan perkara mudah.
Pengelolaan BMN itu sangat penting, dikarenakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban dalam mengelola keuangan negara. Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan ke wajiban tersebut.
Oleh karena itu, maka pengelolaan BMN menjadi bagian yang menentukan opini dalam memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diperoleh oleh setiap kementerian/lembaga. Siklus pengelolaan BMN itu mencakup banyak hal, ada yang sifatnya reguler dan ada pula yang bersifat insidentil.
Lantaran itulah, butuh kesungguhan dan komitmen yang tinggi untuk mempelajari dan memahami berbagai peraturan tentang pengelolaan BMN yang terus berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari