InfoMalangRaya – Kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Widyagama Malang, Dr. Ir. Aji Suraji, ST., M.Sc menjelaskan, setiap usaha resto atau cafe. Termasuk yang lebih besar lagi. Dengan tempat duduknya lebih dari 100 kursi. Wajib memiliki studi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Setelah studi Andalalin dikantongi, baru dimohonkan persetujuan kepada Tim Andalalin Kota Malang. Yang beranggotakan Dishub, Satlantas, Binamarga dan pihak terkait lainnya.
“Jika ada pengusaha tiba-tiba membuka usahanya. Tanpa melampirkan studi Andalalin saat proses pengajuan. Dengan sendirinya rekomendasi dan perizinan Andalalin belum bisa diterbitkan,” tambahnya.
“Mengenai Pemkot Malang atau OPD terkait, mengeluarkan apa tidak. Itu menjadi kewenangan Pemkot (Dishub). Kami di sini sifatnya menanggapi sisi akademisi serta regulasinya,” tandasnya.
Apalagi untuk kondisi lalu lintas di kawasan Sawojajar sendiri, ada enam kaki simpang. Yang disinyalir rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan.
“Jika akan ada aktifitas Mie Gacoan, Pemkot Malang hendaknya mengkaji lebih jauh. Karena kebangkitan atau tarikan lalu lintas di sana, bakal lebih padat lagi,” cetusnya.
Kepala Pusat Kajian Transportasi dari Universitas Widyagama Malang, Dr. Ir. Aji Suraji, ST.,M.Sc
Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra menuturkan, perihal rekomendasi Andal Lalin, pihaknya tidak akan gegabah memutuskannya. Karena masih meminta saran dan usulan kepada para pakar transportasi dari beberapa akademisi.
“Seperti apa hasilnya, kami akan mengkaji lebih jauh dan dalam. Terpenting lagi, menunggu petunjuk dan perintah dari pimpinan. Setelah kami melaporkan kepada Walikota,” tutur Widjaja kepada InfoMalangRaya.
Sementara Manajemen Mie Gacoan saat dikonfirmasi perihal persyaratan dan dukungan yang akan diajukan ke Pemkot Malang. Belum memberikan respon atau menanggapinya. (Iwan – Ra Indrata)
The post Mie Gacoan Sawojajar Wajib Miliki Studi Andalalin dan Disetujui Tim appeared first on infomalangraya.com.