Foto : King Abdi Diperiksa Terkait Promosi Miras Ilegal, Polisi Dalami Unsur Pidana Berlapis
Kota Malang,– Konten kreator kuliner Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama King Abdi memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025), setelah video promosi minuman keras (miras) ilegal yang diunggahnya viral dan menuai kecaman publik.
King Abdi tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pemeriksaan dilakukan terkait kontennya yang mengajak publik, khususnya anak muda dan penikmat alkohol, untuk membeli miras di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, dengan iming-iming potongan harga.
Video tersebut memicu kontroversi karena produk yang dipromosikan diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM maupun Bea Cukai, dan tokonya tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan. Warga menyebut promosi tersebut berpotensi merusak moral publik dan melanggar hukum.
Usai diperiksa, King Abdi menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan wartawan. “Aku minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang, pemuka agama, pemerintah, dan pihak kepolisian. Ini murni kelalaian saya,” ucap pria asal Kecamatan Dampit tersebut. Ia juga menyatakan bahwa konten tersebut sudah dihapus dari semua akun media sosial miliknya.
Polisi Dalami Unsur Pidana Berlapis
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap King Abdi dilakukan untuk klarifikasi terkait video yang viral.
“Yang bersangkutan kita undang untuk klarifikasi terkait konten promosi toko miras. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, baik dari sisi pembuat konten maupun pemilik toko,” ujarnya.
Penyidik tengah mengumpulkan bukti digital, dokumen perizinan, serta keterangan saksi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti secara profesional.
Ancaman Hukum yang Dapat Dikenakan
Jika terbukti bersalah, King Abdi berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– Mengedarkan produk tanpa izin edar
– Ancaman: 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
2. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Mempromosikan barang ilegal yang membahayakan konsumen
– Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
– Menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen
– Ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
4. Pasal 55 KUHP
– Turut serta melakukan kejahatan bersama pelaku utama
– Ancaman: sama dengan pelaku utama
5. Pasal 204 KUHP (jika terbukti miras membahayakan jiwa)
– Memberikan atau memasarkan barang yang membahayakan nyawa
– Ancaman: hingga 15 tahun penjara, bahkan pidana mati jika menyebabkan kematian
Publik Kawal Ketat, Ancaman Lapor ke Propam Jika Ada Pembiaran
Viralnya video tersebut juga mendorong reaksi dari masyarakat sipil. Sejumlah warga Kota Malang menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan terhadap King Abdi dan toko miras terkait. Mereka meminta aparat bertindak transparan dan tidak tebang pilih.
“Sejumlah warga terus memantau perkembangan di kepolisian atas pemanggilan konten kreator yang mempromosikan miras,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan. Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ini terjadi pembiaran atau indikasi pelanggaran etik, pihaknya siap melaporkan ke Divisi Propam Polda Jatim.
Sementara itu, aktivis perlindungan anak dan konsumen mendesak aparat agar bersikap tegas terhadap praktik promosi barang ilegal yang dilakukan di media sosial, apalagi jika menyasar anak muda.
“Promosi miras oleh figur publik atau konten kreator sangat membahayakan. Jangan sampai ada pembiaran. Harus ada efek jera agar tidak ditiru,” ujar Ketua Forum Anti Miras Malang Raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menyegel toko miras yang menjadi lokasi promosi
Penulis: Roni
Editor. : Rudi