Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JUaN1 1 - Info Malang Raya

    Bandung Diserbu 6,5 Juta Wisatawan: 60 Persen Wisatawan ke Bandung Datang Cuma Buat Kulineran

    17 Oktober 2025
    polda 1672217438 12 2022 - Info Malang Raya

    Tangani kejahatan online, Polda Metro Jaya luncurkan platform SIKAP

    17 Oktober 2025
    AA1Opr9P - Info Malang Raya

    Samuel International Jadi Investor Private Placement ENRG Senilai Rp269,5 Miliar

    17 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bandung Diserbu 6,5 Juta Wisatawan: 60 Persen Wisatawan ke Bandung Datang Cuma Buat Kulineran
    • Tangani kejahatan online, Polda Metro Jaya luncurkan platform SIKAP
    • Samuel International Jadi Investor Private Placement ENRG Senilai Rp269,5 Miliar
    • Digerebek di Kamar Kos! Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu di Luwuk Selatan
    • Jam Sarapan Paling Ideal Menurut Sains untuk Kesehatan? Ini Jawabannya
    • Jadwal Acara TV Rabu 15 Oktober 2025,LIVE Arab Saudi vs Irak AFC Kualifikasi Asia di RCTI
    • Ramalan Zodiak Sagitarius Oktober 2025: Karier, Rezeki, Kehidupan, dan Hubungan Asmara
    • Lengkap! Jadwal Film Bioskop XXI Malang Selasa 14 Oktober 2025 dan Harga Tiket
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - KOTA MALANG - Miras Ilegal Dipromosikan, King Abdi Mendekat ke Tahta Pasal Berlapis
    KOTA MALANG

    Miras Ilegal Dipromosikan, King Abdi Mendekat ke Tahta Pasal Berlapis

    By redaksi19 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250719 WA01151 - Info Malang Raya

    Foto : King Abdi Diperiksa Terkait Promosi Miras Ilegal, Polisi Dalami Unsur Pidana Berlapis

    Kota Malang,– Konten kreator kuliner Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama King Abdi memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025), setelah video promosi minuman keras (miras) ilegal yang diunggahnya viral dan menuai kecaman publik.

    King Abdi tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pemeriksaan dilakukan terkait kontennya yang mengajak publik, khususnya anak muda dan penikmat alkohol, untuk membeli miras di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, dengan iming-iming potongan harga.

    Video tersebut memicu kontroversi karena produk yang dipromosikan diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM maupun Bea Cukai, dan tokonya tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan. Warga menyebut promosi tersebut berpotensi merusak moral publik dan melanggar hukum.

    Usai diperiksa, King Abdi menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan wartawan. “Aku minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang, pemuka agama, pemerintah, dan pihak kepolisian. Ini murni kelalaian saya,” ucap pria asal Kecamatan Dampit tersebut. Ia juga menyatakan bahwa konten tersebut sudah dihapus dari semua akun media sosial miliknya.

    Polisi Dalami Unsur Pidana Berlapis

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap King Abdi dilakukan untuk klarifikasi terkait video yang viral.

    “Yang bersangkutan kita undang untuk klarifikasi terkait konten promosi toko miras. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, baik dari sisi pembuat konten maupun pemilik toko,” ujarnya.

    Penyidik tengah mengumpulkan bukti digital, dokumen perizinan, serta keterangan saksi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti secara profesional.

    Ancaman Hukum yang Dapat Dikenakan

    Jika terbukti bersalah, King Abdi berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

    1. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    – Mengedarkan produk tanpa izin edar
    – Ancaman: 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

    2. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    – Mempromosikan barang ilegal yang membahayakan konsumen
    – Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar

    3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
    – Menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen
    – Ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    4. Pasal 55 KUHP
    – Turut serta melakukan kejahatan bersama pelaku utama
    – Ancaman: sama dengan pelaku utama

    5. Pasal 204 KUHP (jika terbukti miras membahayakan jiwa)
    – Memberikan atau memasarkan barang yang membahayakan nyawa
    – Ancaman: hingga 15 tahun penjara, bahkan pidana mati jika menyebabkan kematian

    Publik Kawal Ketat, Ancaman Lapor ke Propam Jika Ada Pembiaran

    Viralnya video tersebut juga mendorong reaksi dari masyarakat sipil. Sejumlah warga Kota Malang menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan terhadap King Abdi dan toko miras terkait. Mereka meminta aparat bertindak transparan dan tidak tebang pilih.

    “Sejumlah warga terus memantau perkembangan di kepolisian atas pemanggilan konten kreator yang mempromosikan miras,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan. Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ini terjadi pembiaran atau indikasi pelanggaran etik, pihaknya siap melaporkan ke Divisi Propam Polda Jatim.

    Sementara itu, aktivis perlindungan anak dan konsumen mendesak aparat agar bersikap tegas terhadap praktik promosi barang ilegal yang dilakukan di media sosial, apalagi jika menyasar anak muda.

    “Promosi miras oleh figur publik atau konten kreator sangat membahayakan. Jangan sampai ada pembiaran. Harus ada efek jera agar tidak ditiru,” ujar Ketua Forum Anti Miras Malang Raya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menyegel toko miras yang menjadi lokasi promosi

    Penulis: Roni
    Editor. : Rudi

    Jumlah Pembaca: 169

    King Abdi King Abdi Mendekat ke Tahta Pasal Berlapis Miras Ilegal Dipromosikan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20251014 WA0118 - Info Malang Raya

    Liga Bakorwil III Jatim 2026 Terus Dimatangkan Bersama Persema Reborn

    14 Oktober 2025
    IMG 20251013 WA0179 - Info Malang Raya

    FORSABA Kota Malang Menghendaki Reformasi Askot PSSI Kota Malang

    13 Oktober 2025
    IMR 10 - Info Malang Raya

    Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Rencana Pembangunan di Kawasan Ahmad Yani Kota Malang

    10 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202443
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.