Surabaya (IMR) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah proaktif untuk mencegah penyebaran penyakit campak dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.7.1 /18915/436.7.2/2025.
SE ini dikeluarkan sebagai respons atas ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep, Madura. Serta mengingat tingginya mobilitas penduduk antara kedua wilayah tersebut, antara Surabaya-Madura.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa SE tersebut menjadi panduan bagi seluruh masyarakat untuk memutus rantai penularan.
“Mohon doanya agar Surabaya aman dari KLB. Kami terus berupaya agar hal itu tidak terjadi,” ujar Nanik, Selasa (2/9/2025).
Nanik mengakui bahwa tantangan utama dalam penanganan penyakit campak di Surabaya adalah tingginya mobilitas penduduk serta adanya sebagian kecil masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi. Alasan penolakan ini sering kali dipengaruhi oleh stigma dan misinformasi yang beredar.
“Kadang-kadang kita harus mendatangi mereka satu per satu, mencari dari rumah ke rumah karena masih ada yang percaya beberapa stigma,” kata Nanik, menekankan upaya ekstra yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan.
Meskipun demikian, Nanik menegaskan bahwa capaian imunisasi di Kota Pahlawan telah melampaui target nasional. Data per Januari hingga Juli 2025 menunjukkan hasil yang impresif, di mana cakupan imunisasi Campak-Rubella (MR) dosis satu mencapai 60,1 persen, dosis dua 60,7 persen, dan dosis tiga 76,71 persen.
“Target dari pusat itu 95 persen per antigen, dan kita sudah melebihi itu,” tegas Nanik, merujuk pada capaian yang melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 58 persen.
Dalam SE tersebut, dijelaskan pula bahwa campak adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular, disebabkan oleh virus. Gejala yang muncul antara lain demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, dan ruam kemerahan yang khas.
Virus campak menyebar dengan sangat mudah melalui udara (droplet) dan kontak langsung. Oleh karena itu, selain imunisasi masif, Nanik mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) jika mengalami gejala demam dan ruam agar bisa didiagnosis sejak dini.
Jika ditemukan ruam, pasien disarankan untuk melakukan isolasi mandiri minimal tujuh hari sejak ruam muncul. “Isolasi dipantau oleh petugas kesehatan setempat bersama aparat Kelurahan dan RT/RW,” jelas Nanik.
Selain itu, pemberian Vitamin A juga dianjurkan bagi setiap suspek/kasus Campak-Rubella sesuai anjuran petugas kesehatan untuk mencegah komplikasi pada mata dan mempercepat pemulihan. Pasien juga harus segera dibawa ke rumah sakit jika kondisinya memburuk, ditandai dengan anak yang sangat lemas atau mengalami penurunan kesadaran.
Dinkes Surabaya juga mengimbau warga untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti memakai masker saat sakit, menutup mulut/hidung saat batuk/bersin, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
Nanik menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak mendapatkan imunisasi Campak-Rubella (MR) sesuai jadwal: dosis pertama pada usia 9 bulan, booster pertama pada usia 18 bulan, dan jika belum lengkap, bisa diberikan hingga usia 5 tahun. Dosis tambahan juga diberikan saat anak duduk di kelas 1 SD/MI melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“Imunisasi Campak-Rubela (MR) dapat diperoleh di Puskesmas, Posyandu, Klinik, maupun Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya, memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga Surabaya. (rma/ian)