Malang – Benni (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sukun Kota Malang. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik Riyadi (62), bos tempatnya bekerja di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, motor bernopol N 5051 ABX milik korban dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.
“Korban langsung melapor dan kami segera lakukan penyelidikan. Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sukun, Jumat (1/8/2025).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua barang bukti: sepeda motor Yamaha NMax milik korban dan satu unit Honda Beat.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo menambahkan, Benni menggunakan modus berpura-pura mencari pekerjaan. Ia melamar kerja lewat media sosial Facebook, kemudian diterima oleh korban yang memiliki usaha warung makan.
“Namun selama bekerja, pelaku tidak pernah menyerahkan dokumen identitas apa pun. Setelah seminggu bekerja, dia meminjam kunci kontak kepada anak korban lalu membawa kabur motor,” jelas Wardi.
Yamaha NMax milik korban dijual oleh Benni kepada penadah berinisial PB alias Bowo (37), yang juga warga Kecamatan Diwek, seharga Rp 4 juta. Sedangkan Honda Beat dijual Rp 2 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Benni telah melakukan pencurian serupa di tiga tempat lain, semuanya dengan modus kerja seminggu lalu mencuri motor milik pemilik usaha.
“Atas aksinya, Benni dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan penadahnya, Bowo, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Soni