InfoMalangRaya – Pemkot Batu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Informasi Geospasial, Selasa (13/6/2023). Penandatanganan kerjasama itu perihal pengembangan dan pemanfaatan data informasi geospasial di Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, dengan adanya penandatanganan kerjasama itu, nantinya Pemkot Batu bisa mendapatkan informasi tentang konflik tata ruang, perencanaan RTRW dan rencana pengembangan wilayah yang lebih valid.
“Jangan sampai Kota Batu menjadu Kota Beton. Karena potensi Kota Batu ada pada alamnya. Oleh sebab itu, penandatanganan kerjasama ini sangat perlu dilakukan,” tegas Aries.
Selain untuk menjaga Kota Batu menjadi kota beton. Setelah penandatanganan kerjasama itu, pihaknya berharap ada pengembangan SDM tenaga ahli terkait geospasial di lingkungan Pemkot Batu.
“Melalui kerjasama ini, nantinya kami bisa memberikan pendidikan dan pelatihan SDM terkait geospasial di lingkungan Pemkot Batu. Melalui pelatihan SDM itu, nantinya bisa menjadi tenaga fungsional geospasial di lingkungan Pemkot Batu,” katanya.
Dengan adanya kerjasama itu, nantinya Pemkot Batu juga akan memiliki informasi geospasial. Dengan adanya informasi itu, diharapkan dapat mempermudah pelayanan Pemkot Batu. Karena sudah mengacu dengan peta yang sama.
Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial, Aris Marfai mengatakan, Badan Informasi Geospasial terus mendorong dalam penyelenggaraan informasi geospasial, kepada pemerintah kota/kabupaten untuk tumbuh dan lebih berkembang.
“Terpenting adalah simpul jaringannya. Dengan begitu, Kota Batu bisa menggunakan informasi geospasial untuk berbagai penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Aris Marfai juga menyampaikan, ketersediaan informasi geospasial yang akurat akan memberikan keputusan yang tepat, efisien, efektif dan komunikatif. Guna mendapatkan informasi yang tepat maka dibutuhkan data-data yang akurat. Jenis data geospasial yang sering ditemukan diantaranya garis pantai hipsografi perairan, nama rupa bumi, batas wilayah, transportasi, fasilitas umum serta penutup lahan.
Sebagai informasi, Lembaga Geospasial adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk melakukan kegiatan penginderaan jauh, survei geodetik, pemetaan dan sistem informasi geospasial. Lembaga Geospasial sebagai lembaga pemerintah nonkementerian memiliki tugas, sebagai pelaksana bimbingan teknis pada bidang keilmuan dan teknologi Geospasial dan memberikan dukungan pada tata ruang nasional.
Lembaga Geospasial juga memiliki tugas untuk memetakan wilayah Indonesia dan melakukan pengumpulan data serta mengintegrasikan informasi geospasial. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab untuk melakukan riset dan pengembangan peta, serta memberikan pelayanan informasi geospasial kepada masyarakat umum.
Salah satu program prioritas Lembaga Geospasial adalah Geodesi, yaitu ilmu untuk menentukan letak suatu objek atau tempat secara akurat di permukaan bumi. Hal ini sangat penting untuk keberhasilan kegiatan pembangunan di Indonesia seperti pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam.
Lembaga Geospasial juga bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan data geospasial. Lalu dikumpulkan oleh lembaga lain dan memperbarui peta. Untuk menjaga akurasi dan kebaruan informasi geospasial yang digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat umum. (Ananto Wibowo)
The post MoU dengan Lembaga Geospasial, Jaga Kota Batu Jadi Kota Beton appeared first on infomalangraya.com.