InfoMalangRaya.com—Belakangan ini, terutama di awal tahun baru Islam 1445 hijriah, banyak kehebohan yang terjadi di publik Indonesia mengenai paham keagamaan yang nyeleneh dan penuh kontroversi.
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Dr Utang Ranuwijaya, MA mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai oleh umat Islam.
Pertama, adanya penetrasi aliran atau paham yang diduga sesat terhadap umat Islam melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal. Ini seperti yang terjadi pada sebuah ritual keagamaan di Gegerkalong, Bandung.
Kedua, adanya ide yang diharapkan menarik perhatian netizen atau untuk mengecoh serta menjebak netizen dalam pembuatan konten-konten di media sosial yang dikaitkan dengan soal-soal keagamaan, padahal isinya bisa membawa kepada pemahaman yang salah, atau bahkan sesat.
“Apalagi jika video aslinya dipotong-potong dan menjadi suguhan yang menimbulkan kontroversial dan kegaduhan pada masyarakat, sebagaimana pada tayangan-tayangan tentang Panji Gumilang dan praktik shalat berjamaah yang salah,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.
Ketiga, situasi politik menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa menjadi media dan peluang bagi aliran-aliran dan pemikiran sesat yang secara diam-diam atau secara terang-terangan tetap menyebarkan paham dan pengaruhnya.
Begitu juga menjadi peluang bagi tumbuh subur dan berkembang-biak, serta bermetamorfosisnya aliran dan pemikiran sesatnya. “Mereka bisa memanfaatkan partai politik tertentu di tengah kompetisi dan kontestasi antar partai sebagai tempat bernaungnya,” demikian pesanya.
“Pada situasi dan kondisi seperti ini tentu ada kepentingan yang bisa dinilai saling menguntungkan dan saling ketergantungan (simbiosis mutualisme),” paparnya.
Prof. Utang mengimbau, dalam menghadapi situasi seperti ini umat Islam diharapkan lebih waspada dan berhati-hati terhadap para penunggang gelap yang selalu memanfaatkan situasi tertentu. Termasuk memanfaatkan kondisi politik seperti sekarang ini untuk menyebarkan paham dan pemikiran dan misinya yang menyesatkan.
“Semua pihak sejatinya mengerti dan memahami bahwa aliran sesat bukanlah terkait dengan hak asasi manusia dalam beragama, melainkan sebagai penyakit dan sumber penyakit dalam beragama yang mengganggu umat beragama dalam berakidah dan bersyariah dengan baik dan benar,” ujarnya.
“Ibarat virus atau bakteri yang mengganggu kesehatan tubuh atau ibarat duri dalam daging,” ingatnya.
Guru Besar UIN Serang, Banten ini mengingatkan, jika mendapatkan pemikiran, paham, atau perilaku aneh pada seseorang atau sekelompok orang di lingkungan sekitar hendaknya menginformasikan kepada para ulama atau MUI setempat.
“MUI setempat baiknya segera melacak sebaran paham, pemikiran dan perilaku aneh tersebut, untuk kemudian segera diselesaikan dengan baik dan tuntas. Karena, jika dibiarkan, akan berkembang menjadi beban sosial dan beban keagamaan yang makin berat dan makin sulit diatasi,” pungkasnya.*/Rizki Ulfahadi, Ahmad Damanik