InfoMalangRaya.com – Milan, kota terbesar kedua di Italia, akan memberlakukan larangan merokok di ruang publik terbuka mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan iklim dan kualitas udara.
Peraturan ini dibuat berdasarkan pembatasan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021, yang melarang merokok di area publik tertentu seperti stadion, taman, pemakaman, dan halte bus.
Di bawah peraturan baru ini, merokok di luar ruangan hanya akan diizinkan di area yang telah ditentukan, asalkan perokok menjaga jarak minimal 10 meter (33 kaki) dari orang lain. Mereka yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda mulai dari €40 hingga €240 ($43 hingga $258).
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif lingkungan Milan yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida hingga setengahnya pada tahun 2050.
Akan tetapi, para produsen dan pedagang tembakau berencana untuk menggugat larangan tersebut di pengadilan regional, dengan alasan bahwa pemerintah kota tidak memiliki yurisdiksi untuk menerapkan peraturan semacam itu.
Pada bulan April, Turin, kota industri utama di bagian utara Italia, memberlakukan larangan serupa, yang melarang merokok di luar ruangan ketika orang lain berada dalam jarak lima meter.*