Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Menarik Perhatian Publik
Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kali ini, fokusnya jatuh pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai bahwa kebutuhan biaya layanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah peserta dan kompleksitas pelayanan.
Kebijakan tersebut juga menjadi tanda bahwa negara berkomitmen untuk menjaga akses kesehatan universal bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. Dalam penyampaian rancangan APBD 2026 di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa iuran BPJS untuk segmen peserta PBI akan naik menjadi Rp 57.250 per bulan. Angka ini lebih tinggi dari iuran saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.
Dari total anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri. Dengan demikian, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 per bulan setelah dikurangi subsidi sebesar Rp 4.200.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut:
– Kelas I: Rp 150.000 per bulan
– Kelas II: Rp 100.000 per bulan
– Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Peserta dapat mendapatkan layanan seperti rawat inap dalam kamar bersama, layanan kesehatan dasar, obat-obatan generik, rujukan ke spesialis jika diperlukan, serta subsidi kacamata sebesar Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Solusi Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen. Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU. Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.
Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.