Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Menarik Perhatian
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai bahwa kebutuhan biaya layanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah peserta dan kompleksitas pelayanan.
Kebijakan ini juga menjadi tanda komitmen pemerintah dalam menjaga akses kesehatan universal bagi semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. Dalam konferensi pers terkait Rancangan APBD 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS untuk segmen PBI menjadi Rp 57.250 per bulan. Angka ini lebih tinggi dari iuran saat ini yang sebesar Rp 42.000 per bulan.
Total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun, dengan alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.
Dari anggaran tersebut, setiap peserta mandiri akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000). Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 – Rp 4.200).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Saat ini, iuran yang berlaku adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:
- Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
- Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
- Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
- Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
- Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Solusi Cicilan Tunggakan
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen. Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU. Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat, meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.
“Program ini sangat mudah digunakan, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada. “Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif,” jelas Rumondang.
Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.