Mulai Berlakukan Larangan Abaya, Prancis Awasi 500 Sekolah dengan Mayoritas Murid Muslim

InfoMalangRaya.com – Pihak berwenang Prancis mengawasi lebih dari 500 sekolah yang mungkin melanggar larangan pakaian Muslimah abaya yang baru saja diumumkan. Pengawasan dilakukan saat anak-anak di seluruh negeri kembali ke kelas, demikian ungkap menteri pendidikan.
Bulan lalu, pemerintah mengumumkan mereka larangan abaya di sekolah-sekolah, dengan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang telah melarang hijab.
Langkah ini menggembirakan kelompok politik kanan namun kelompok kiri berpendapat bahwa ini merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.
“Ada 513 lembaga yang telah kami identifikasi berpotensi terkait dengan pertanyaan ini pada awal tahun ajaran,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal kepada radio RTL pada hari Senin.
Dia mengatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru untuk melihat di sekolah mana hal ini dapat menimbulkan masalah, dan menambahkan bahwa pengawas sekolah yang terlatih akan ditempatkan di sekolah-sekolah tertentu.
Ada sekitar 45.000 sekolah di Prancis, dengan 12 juta murid mulai kembali masuk sekolah pada hari Senin.
Kelompok kiri menuduh pemerintah Presiden Emmanuel Macron yang berhaluan sentris mencoba dengan larangan abaya untuk bersaing dengan Rally Nasional yang berhaluan kanan dan semakin bergeser ke kanan.
Namun, Attal mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan larangan bagi orang tua untuk mengenakan pakaian yang memiliki makna religius ketika mereka menemani anak-anak mereka dalam acara sekolah.
“Ada perbedaan antara apa yang terjadi di sekolah dan apa yang terjadi di luar sekolah. Yang penting bagi saya adalah apa yang terjadi di sekolah,” katanya, dikutip TRT World (05/09/2023).
Beberapa tokoh terkemuka di sayap kanan telah meminta pemerintah untuk mewajibkan anak-anak mengenakan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri dan Attal mengatakan bahwa ia akan mengumumkan uji coba seragam pada musim gugur.
“Saya tidak yakin ini adalah solusi ajaib yang akan menyelesaikan semua masalah sekolah. Tapi saya rasa ini layak untuk diuji coba,” tambahnya.
Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada bulan Maret 2004 melarang “penggunaan tanda atau pakaian yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama” di sekolah-sekolah.
Ini termasuk salib besar, kippah Yahudi dan jilbab Islam.
Tidak seperti jilbab, abaya – jubah panjang mirip gamis yang biasa dikenakan Muslimah – menempati wilayah abu-abu dan tidak menghadapi larangan langsung sampai sekarang.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *