InfoMalangRaya.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengubah sejumlah aturan terkait masa berlaku visa umrah, yang awalnya 90 hari menjadi 30 hari. Visa akan dibatalkan secara otomatis 30 hari setelah diterbitkan jika pemilik belum memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut.
Melansir Al Arabiya pada Jumat, kebijakan baru ini akan berlaku pada pekan depan. Masa berlaku visa sebelum masuk telah dikurangi dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Namun, tidak akan ada perubahan pada lama tinggal yang diizinkan setelah jemaah tiba di Arab Saudi – lamanya akan tetap tiga bulan, menurut narasumber kepada Al Arabiya.
Mengomentari keputusan tersebut, Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan kementerian untuk menghadapi peningkatan signifikan jumlah jamaah umrah.
Lonjakan ini diperkirakan akan terjadi setelah berakhirnya musim panas dan penurunan suhu di Makah dan Madinah. Tujuannya adalah agar pihak berwenang dapat mengelola kerumunan dengan lebih baik dan mencegah kepadatan berlebih di kedua kota suci tersebut.
Lebih dari 4 juta visa umrah telah dikeluarkan untuk jamaah internasional sejak musim umrah baru dimulai pada awal Juni, menurut informasi Al Arabiya.
Dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya, musim umrah tahun ini mencapai rekor jumlah jamaah umrah internasional hanya dalam waktu lima bulan sejak diluncurkan.*







