Bondowoso (IMR) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama masyarakat Ijen, Rabu (15/10/2025).
Rakor itu untuk membahas konflik agraria antara PTPN I Regional V dengan masyarakat penggarap di wilayah Ijen, khususnya zona 1 hingga zona 6. Sementara pembahasan untuk zona 7 dan 8 masih ditunda.
Berdasarkan data resmi, total areal yang dikelola PTPN I Regional V di Kecamatan Sempol/Ijen mencapai 7.856,86 hektar.
Dari luasan itu, investasi kopi arabika di Kebun Blawan tercatat sekitar 200 hektar, meliputi beberapa afdeling seperti Kampung Baru, Jampit, Gending Waluh, hingga Watucapil.
Sedangkan lahan garapan masyarakat di kategori TTAD (Tanaman Tahun Akan Datang) tahun 2025 seluas 159,95 hektar dengan jumlah penggarap 306 orang.
Rakor itu dihadiri unsur Pemkab, DPR RI, DPRD, Polres, TNI, Kejari, PTPN, Perhutani dan perwakilan masyarakat. Pertemuan itu lalu memunculkan dua opsi utama penyelesaian.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, menyebut ada dua skema yang kini sedang dikaji.
“Pertama, relokasi lahan untuk hortikultura dengan sistem lahan pengganti. Kedua, masyarakat tetap menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem Kerja Sama Operasional (KSO). Kami beri waktu tiga hari kepada PTPN untuk menentukan pilihan terbaik,” ujarnya.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong pola kemitraan kopi bersama masyarakat. Terlebih, Bondowoso dikenal sebagai Republik Kopi (BRK).
“Prioritasnya, penanaman kopi PTPN dilakukan dengan sistem kerja sama bersama petani. Sedangkan yang tidak sepakat bisa tetap menanam hortikultura melalui mekanisme relokasi,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa pembahasan, Forkopimda, PTPN dan masyarakat sepakat untuk status quo hingga Senin (20/10/2025) mendatang.
“Tidak boleh ada aktivitas tanam atau pergerakan apapun di lapangan sebelum keputusan final,” pintanya.
Kepala Desa Sumberejo, Mustafa Hendra Hermawan, menilai opsi lahan pengganti sulit diwujudkan.
“Kalau sistemnya lahan pengganti, sampai kiamat pun tidak akan selesai. Karena faktanya lahan pengganti itu tidak ada,” ujarnya keras.
Ia menawarkan solusi agar masyarakat bisa menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem bagi hasil atau kemitraan.
“Petani menanam, hasilnya dijual ke PTPN. Berdasarkan aturan, 20 persen dari HGU wajib dialokasikan sebagai kebun plasma masyarakat,” katanya.
Mustafa juga menyebut enam kepala desa di Ijen siap berangkat ke Jakarta untuk mengajukan pembatalan HGU PTPN jika pola kemitraan itu ditolak.
Alasannya: banyak lahan HGU terbengkalai lebih dari dua tahun, komoditas tanam tidak sesuai peruntukkan, dan konflik sosial yang terus berulang.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso, meminta agar penanaman kopi oleh PTPN ditunda sampai semua pihak sepakat.
“Target 200 hektar tahun ini jangan dulu ditanam sebelum semua masalah tuntas. Tahun depan baru bisa dilanjutkan. Jangan sampai penandatanganan hari ini, besok sudah ada masalah baru,” tegasnya.
Manager Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, menyebut bahwa secara prinsip perusahaan terbuka terhadap opsi KSO dengan masyarakat.
“Pada dasarnya semua opsi bagus, tapi untuk skema KSO kopi, dasar hukumnya masih perlu digodok. Kami tetap menargetkan perluasan kopi 506 hektar (target hingga 2027) bisa berjalan, sembari memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” katanya.
Manager Kebun Regional III, Samuel, menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi siapa saja masyarakat yang berminat dengan pola kemitraan kopi dan siapa yang memilih tetap hortikultura dengan mekanisme relokasi. “Tapi keputusan final tetap ada di direksi pusat,” terangnya.
Tokoh masyarakat Ijen, H. Kusnadi, menuding PTPN tidak konsisten terhadap hasil kesepakatan sebelumnya.
“Di Zona II, dari 55 hektar lahan pengganti yang dijanjikan, hanya dua hektar yang layak. Sisanya berbatu, curam, dan rawan longsor. Kalau memang aman, kenapa PTPN tidak menggarap sendiri?” ujarnya.
Menurut Kusnadi, beberapa lahan pengganti seperti di Lengker Patek dan Lingkar Anjing memiliki kemiringan hingga 60 derajat.
Ia juga menyebut, sebagian lahan yang kini diklaim PTPN sebenarnya sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu hingga produktif. “Dulu tanah itu tandus, kami olah hingga subur. Sekarang malah diklaim perusahaan,” ungkapnya.
Di Zona I, lanjut Kusnadi, dari 14 hektar lahan pengganti, sekitar 10 hektar masih berupa hutan lebat.
“Mereka bilang akan biayai pembersihan Rp10 juta per hektar, tapi sampai sekarang tak ada realisasi,” tegasnya.
Rakor Forkopimda akhirnya menyepakati agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas hingga keputusan final diumumkan awal pekan depan.
Forkopimda menegaskan pentingnya penyelesaian damai, adil, dan berkelanjutan agar investasi perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari kebun Ijen.
Konflik ini menjadi ujian besar bagi PTPN dan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan korporasi, hukum agraria, dan kesejahteraan rakyat di kawasan pegunungan Ijen. (awi/but)