Pemerintah Mulai Audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Pemerintah Indonesia resmi melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat dan para musisi mengenai transparansi pengelolaan royalti musik. Langkah ini diambil untuk memastikan sistem distribusi royalti yang lebih adil dan akuntabel.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa tujuan utama dari audit ini bukanlah mencari kesalahan, melainkan membangun sistem yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pernyataannya di Kompleks Senayan, Jakarta (18/8), ia menekankan bahwa audit akan menjadi alat utama dalam mengungkap mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti yang selama ini dinilai tidak transparan.
“Tuntutan publik tidak salah. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya—itu hanya bisa dijawab lewat audit,” ujarnya.
Audit ini muncul setelah sejumlah musisi menyampaikan kekecewaan mereka terhadap nominal royalti yang diterima. Contohnya adalah Ari Lasso, yang mengungkapkan bahwa royalti yang diterimanya dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) hanya sebesar Rp765.594, jauh di bawah ekspektasi. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang efektivitas dan validitas sistem perhitungan royalti yang berlaku saat ini.
Reformasi Regulasi dan Keterlibatan Pelaku Usaha
Supratman juga menyebut bahwa pemerintah sedang merancang regulasi baru yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar tidak terbebani oleh kewajiban royalti.
“Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM,” tegasnya.
Menurut data dari LMKN, total royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia hanya sekitar Rp270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mampu mengumpulkan antara Rp600–700 miliar. Beberapa musisi bahkan melaporkan hanya menerima Rp60 ribu per tahun, yang semakin memperkuat keraguan tentang efektivitas sistem distribusi royalti.
Upaya Membentuk Komisioner LMKN yang Baru
Audit ini juga menjadi bagian dari upaya pembentukan komisioner LMKN yang baru, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberlakukan royalti pada pemutaran musik di ruang nonkomersial seperti acara pernikahan, namun tetap menegaskan kewajiban royalti bagi tempat usaha komersial seperti kafe dan restoran.
Beberapa langkah lain yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Penyempurnaan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti.
- Peningkatan koordinasi antara LMKN dan pelaku usaha.
- Penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana royalti.
- Peningkatan partisipasi aktif dari musisi dan seniman dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, sehingga dapat membangun kembali kepercayaan dari para pelaku industri musik serta masyarakat luas.







